Dilaporkan bahwa pelaku kasus eksploitasi seksual berhasil dibekuk oleh pihak Kepolisian Resor atauu Polres Kota Surabaya. Dalam kasus tersebut, diketahui korban adalah salah seorang remaja yang usianya masih belasan tahun.
Komisaris Rahmad Aji Prabowo, selaku Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, mengungkapkan bahwa saat ini terduga pelaku berhasil diamankan dan telah dilakukan penetapan menjadi tersangka.

“Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual,” ujar Aji dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 Agustus 2025, dikutip dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, Aji mengatakan bahwa awal mula terjadinya kasus tersebut pada saat sekitar bulan Maret 2025 ketika salah satu teman pelaku mengenalkannya kepada korban.
Setelah beberapa bulan menjalani hubungan, kemudian pada Mei 2025, pelaku bersama dengan korban mulai berpacaran.
Pada saat berlangsungnya proses berpacaran, pelaku kemudian memaksa dan meminta korban agar mau berhubungan badan dengannya. “Pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim,” tutur Aji, dilansir dari Tempo.co.
Aji menyatakan bahwa korban juga dipaksa oleh pelaku agar dapat terlibat dalam layanan jasa seksual, yang di mana kerap dikenal dengan sebutan open booking atau open BO.
Dalam aksinya tersebut, pelaku memiliki tugas untuk mencari calon pelanggan yang kemudian bakal dilayani oleh korban.
Aji menyebut, untuk satu kali sesi pelayanan seksual, pelaku melakukan penetapan tarif sebesar Rp 200.000 sampai dengan Rp 500.000.
“(Pelaku) mengambil keuntungan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per transaksi,” ucap Aji, dalam laman Tempo.co.
Setelah dilakukannya proses penyelidikan, diketahui bahwa pelaku memang sengaja berpacaran dengan korban agar dapat dimanfaatkan lalu dijual.
“Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual anak di bawah umur,” kata Aji, dikutip dari Tempo.co.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 2 dan 17 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara 3 sampai 15 tahun serta denda maksimal Rp 600.000.000.





