Kasus PT PGN, KPK Menyita 1,5 Juta Dolar AS dan 18 Aset Properti

PT PGN kepada PT Inti Alasindo Energi (IAE) dari tahun 2016 hingga 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 1.556.000 USD dan 18 aset properti. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

Dalam kasus penjualan gas PT PGN kepada PT Inti Alasindo Energi (IAE) dari tahun 2016 hingga 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 1.556.000 USD dan 18 aset properti.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar USD1.556.000 dan terhadap beberapa aset terkait, di antaranya 18 bidang tanah dan/atau bangunan sejumlah lebih dari 10 ha, yang berlokasi di wilayah Cianjur dan Bogor,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).

“Penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal dalam asset recovery,” sambungnya.

Selain itu, menurut Budi, pada akhir Juli 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah dua mantan Direktur Utama PT PGN yang tinggal di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta salah satu Anggota Dewan Direksi (BoD) yang tinggal di wilayah Jakarta Selatan. Mereka diduga terlibat dalam pengambilan keputusan pembayaran advance payment.

KPK juga menggeledah rumah Direktur Keuangan PT IAE di Kota Tangerang Selatan, selain pihak PT PGN.

Ada kemungkinan bahwa pihak-pihak tersebut terlibat dalam mencapai kesepakatan untuk pembayaran pembayaran prabayar dari PT PGN kepada PT IAE.

“Dari rangkaian penggeledahan ini, Penyidik berhasil mendapatkan bukti-bukti berupa BBE dan dokumen, yang selanjutnya dilakukan penyitaan guna pembuktian TPK (tindak pidana korupsi) PJBG antara PT PGN dan PT IAE, dan menelusuri adanya peran pihak-pihak lainnya yang terlibat,” ujarnya.

KPK juga menggeledah rumah Direktur Keuangan PT IAE di Kota Tangerang Selatan, selain pihak PT PGN. (SUmber Foto : disway.id)

Budi juga mengatakan bahwa Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN dari tahun 2016 hingga 2019, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE dari tahun 2006 hingga 2024, telah menjadi subjek penyidikan KPK.

Dia menyatakan bahwa penyidik menyerahkan Danny dan Iswan serta barang bukti kepada JPU KPK atau Tahap II pada 8 Agustus 2025.

“Atas hal tersebut, perkara TPK dengan Tersangka DP dan Tersangka II ini akan segera disidangkan,” ucap dia.

KPK menahan dua tersangka

Pada hari Jumat, 11 April 2025, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penjualan gas PT PGN kepada PT Inti Alasindo Energi (IAE) dari tahun 2016 hingga 2019.

Mereka adalah Danny Praditya (DP), mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan Iswan Ibrahim (ISW), mantan Komisaris PT IAE.

“Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

Menurut Asep, dalam kasus jual beli gas ini, negara mengalami kerugian sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp 203,3 miliar (berdasarkan kurs 2017 sebesar Rp 13.559).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today