Saat ini, kasus dugaan mafia tanah yang tengah melanda Tupon Hadi Suwarno atau yang biasa dikenal dengan panggilan Mbah Tupon, telah masuk pada tahap kedua, ungkap pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditreskrimum Polda DIY).
Dilaporkan bahwa dalam kasus tersebut, enam tersangka telah berhasil diamankan dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati DIY.
“Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, hari Rabu, 13 Agustus 2025, dikutip dari Tempo.co.

Mengutip Tempo.co, sebanyak tujuh orang sudah ditetapkan Polda DIY sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang tengah melanda Mbah Tupon, yang di mana para tersangka itu diduga memiliki peran dalam melakukan pengambilalihan tanah milik Mbah Tupon dengan cara melawan hukum.
Namun, dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan, baru enam orang yang telah memenuhi kualifikasi untuk bisa masuk ke tahap kedua.
“Yang sudah tahap dua ada 6 tersangka, satu tersangka lainnya belum P21,” ujar Ihsan, dilansir dari Tempo.co.
Ihsan mengungkapkan bahwa awal mula kasus ini terjadi pada saat adanya laporan yang dikirimkan oleh Heri Setiawan serta masuk ke dalam Laporan Polisi Nomor 248 Tahun 2025, dengan tanggal 14 April 2025.
Dikabarkan bahwa dalam laporan tersebut, para tersangka diadukan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik atau SHM yang dimiliki oleh korban.
Dilansir dari Tempo.co, pihak kepolisian diketahui menggunakan tiga pasal untuk melakukan penanganan dalam kasus tersebut, yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, 378 KUHP tentang penipuan, serta 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Dalam kasus ini, Mbah Tupon diduga telah menjadi korban dari tindakan penggelapan sertifikat tanah pada saat setelah sertifikat tanah miliknya yang memiliki luas sebesar 1.655 meter persegi beralih nama menjadi kepemilikan orang lain tanpa sepengetahuan korban, serta dijadikan sebagai agunan kredit Rp 1,5 miliar di dalam sebuah lembaga keuangan.





