Dilaporkan bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun atau HUT RI ke-80 yang jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025, sebanyak 2.307 narapidana serta anak binaan yang terdapat di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), memperoleh remisi umum.
Dari total 2.307 narapidana yang telah memperoleh remisi umum, sebanyak 24 orang langsung dinyatakan bebas pada saat setelah mendapatkan pemotongan masa pidana atau Remisi Umum II.
“Remisi ini merupakan penghargaan negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan memenuhi syarat hukum,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Ketut Akbar Herry Achjar, dalam keterangan pers, dikutip dari Tempo.co.

Mengutip Tempo.co, terdapat sebanyak 3.168 warga binaan yang tengah berada di wilayah NTT, menurut data per tanggal 13 Agustus 2025.
Kemudian, dari jumlah tersebut, sebanyak 2.307 orang telah berhasil memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum I (RU I) maupun Remisi Umum II (RU II).
Sekadar informasi, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Dilansir dari Tempo.co, terdapat sejumlah syarat utama untuk mendapatkan remisi, di antaranya adalah berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, dan juga aktif mengikuti berbagai program pembinaan dengan predikat baik.
Ketut Akbar mengungkapkan bahwa pemberian remisi tidak hanya sebagai pengurangan masa hukuman saja, namun juga motivasi untuk para warga binaan agar dapat terus memperbaiki dan membenahi diri.
“Remisi adalah bentuk apresiasi negara agar mereka yang menjalani pidana tetap memiliki harapan, semangat, dan kesempatan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” katanya, dalam laman Tempo.co.






