Jelang Sidang Suap Vonis CPO, Hakim PN Jakpus: Bantu Kami Berperilaku Bersih

Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, meminta semua pihak yang berperkara serta pengunjung sidang untuk membantu menjaga lingkungan PN Jakarta Pusat bersih. (Sumber Foto : Kumparan)
0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

Effendi, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, meminta semua pihak yang berperkara serta pengunjung sidang untuk membantu menjaga lingkungan PN Jakarta Pusat bersih.

Hal itu disampaikan Effendi selama persidangan kasus dugaan suap vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Rabu, 20 Agustus.

Sebelum sidang dimulai, Effendi mengingatkan para pihak untuk menghindari kontak atau suap kepada hakim, panitera pengganti, juru sita, dan anggota PN Jakpus lainnya.

“Perlu saya sampaikan kepada terdakwa, Penuntut Umum, penasihat hukum, keluarga para pihak, dan seluruh pengunjung sidang. Tolong bantu kami warga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berperilaku bersih,” ujar Effendi jelang memulai persidangan, Rabu (20/8).

“Dengan cara tidak menghubungi hakim, panitera-panitera pengganti, juru sita dan seluruh keluarga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak menerima tip, sogokan, suap, pemberian atau janji dalam bentuk apa pun juga,” tegasnya.

Ia mengingatkan semua peserta sidang bahwa jika seseorang yang mengatasnamakan hakim, panitera, atau pegawai PN Jakpus menerima atau meminta tip, sogokan, suap, atau janji-janji dalam bentuk apa pun, mereka harus melaporkannya ke lembaga yang terkait.

Effendi mengingatkan para pihak untuk menghindari kontak atau suap kepada hakim, panitera pengganti, juru sita, dan anggota PN Jakpus lainnya. (Sumber Foto : merdeka.com)

Jika Anda ingin melaporkan masalah ini, Anda dapat menghubungi Badan Pengawas Mahkamah Agung (021-25578300), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (021-4252069), atau Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (081283744419). nomor telepon mereka.

Selain itu, Effendi menyampaikan Surat Edaran (SE) mengenai pengaturan keamanan dan ketertiban selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, dia menyatakan bahwa surat edaran tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Surat Edaran berisi hal-hal berikut:

  • Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas serta memiliki alas kaki tertutup.
  • Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus menghormati pengadilan.
  • Dilarang membawa apa pun yang dapat membahayakan keamanan sidang atau mengganggu ketertiban.
  • Kapasitas tempat duduk di ruang sidang dibatasi untuk pengunjung persidangan.
  • Rekaman audiovisual, audio, dan foto memerlukan izin Ketua Majelis.
  • Selama pemeriksaan saksi, pengambilan gambar dan rekaman audio secara live adalah ilegal.
  • Demonstrasi dan aspirasi di luar pengadilan diperbolehkan dengan pengawasan kepolisian dan tidak mengganggu lalu lintas orang atau kendaraan.

“Surat edaran ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan wajib diketahui serta dipatuhi oleh seluruh pihak yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today