Di HUT RI, Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Menerima Remisi 10 Bulan

Pada Minggu, 17/8/2025, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 RI. (Sumber Foto : Dokumentasi Ditjen Pas)
0 0
Read Time:1 Minute, 50 Second

Pada Minggu, 17/8/2025, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 RI.

“Benar,” kata Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/8/2025).

Vonis Putri Candrawathi dinaikkan dari 20 tahun penjara sebelumnya menjadi 10 tahun penjara setelah kasus diajukan ke MA. (Sumber Foto : Inews.id)

Menurut Ratmin, Putri Candrawathi menerima remisi sembilan bulan yang terdiri dari empat bulan remisi umum, tiga bulan remisi dasawarsa, atau sembilan puluh hari, dan dua bulan remisi tambahan untuk donor darah.

“Remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan,” ujarnya.

Putusan kasasi Putri Candrawinatha dan vonis

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J., Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, divonis 20 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” kata hakim Wahyu.

Putri Ferdy Sambo mengajukan banding ke PT DKI Jakarta, tetapi ditolak. Vonis Putri Candrawathi dinaikkan dari 20 tahun penjara sebelumnya menjadi 10 tahun penjara setelah kasus diajukan ke Mahkamah Agung.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, 8 Agustus 2023 silam.

Dalam kaitannya dengan pembunuhan Brigadir Joshua

Pernyataan yang dibuat oleh Putri Candrawathi bahwa dia dilecehkan oleh Brigadir Yoshua/Joshua (juga dikenal sebagai J) di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022, menjadi dasar pembunuhan ini.

Pengakuan yang tidak diketahui itu membuat Sambo, yang saat itu masih seorang polisi dengan pangkat jenderal bintang dua, sangat marah sehingga dia membuat rencana untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J akhirnya dieksekusi oleh Bharada E dengan tembak 2-3 kali di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today