Pada Selasa, 19 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan satu rumah yang dimiliki oleh biro perjalanan haji di Jakarta terkait dengan pengusutan kasus kuota haji 2023-2024.
“KPK pada hari kemarin melanjutkan kegiatan penggeledahan, yaitu di tiga lokasi Kantor Asosiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan satu lagi di rumah pihak biro travel,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Dari keempat lokasi tersebut, Budi mengatakan penyidik menyita barang bukti elektronik (BBE) dan catatan keuangan yang diduga terkait dengan jual-beli kuota haji tambahan.
Dia menyatakan bahwa penyidik sedang menyelidiki hasil penggeledahan.
“Tim mengamankan sejumlah dokumen BBE dan juga catatan keuangan terkait dengan jual-beli kuota tambahan haji tersebut yang memang ini sedang didalami oleh penyidik dalam perkara ini,” ujarnya.
Menurut Budi, penggeledahan di seluruh lokasi berjalan dengan baik dan semua pihak bekerja sama selama prosesnya.
“Berjalan kondusif, dan pihak-pihak kooperatif dalam rangkaian proses penggeledahan tersebut,” ucap dia.
Khusus kuota haji
KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji dari tahun 2023 hingga 2024 di Kementerian Agama saat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjabat.

Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa pembagian 20.000 kuota tambahan oleh pemerintah Arab Saudi mengalami penyimpangan.
Menurut Asep, Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dan kuota haji reguler sebesar 92%.
Oleh karena itu, kuota tambahan 20.000 untuk haji harus dibagi menjadi 18.400, atau 92 persen, untuk haji reguler, dan 1.600, atau 8 persen, untuk haji khusus.
Kementerian Agama, bagaimanapun, tidak mematuhi aturan tersebut selama prosesnya.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1 triliun.
Tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Yaqut; dan Fuad Hasan Masyhur, pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, telah dilarang bepergian ke luar negeri untuk tujuan penyidikan.






