Polri Ungkap Peran Dua Tersangka dalam Kasus Impor Ponsel Ilegal Senilai Rp 235 Miliar

Bareskrim Polri dalam kasus impor ilegal telepon seluler dan produk lainnya yang merugikan keuangan negara. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

Dua tersangka diidentifikasi oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus impor ilegal telepon seluler dan produk lainnya yang merugikan keuangan negara.

Menurut Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, kedua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ memiliki peran yang berbeda dalam praktik impor ilegal tersebut.

“DCP alias P, yang memiliki peran sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI,” kata Ade, dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Tersangka SJ menerima dan mendistribusikan barang ilegal tersebut di dalam negeri.

Hasil dari pengungkapan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan, yang dibentuk oleh Polri untuk menghentikan impor dan ekspor ilegal yang mengakibatkan kebocoran penerimaan negara, adalah kasus ini.

Dalam pengungkapan tersebut, penegak hukum menyelidiki enam lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara yang terdiri dari gudang dan ruko yang berfungsi sebagai kantor dan gudang.

Selama penggeledahan, polisi menyita 76.756 barang impor ilegal senilai Rp 235,08 miliar.

Tersangka SJ menerima dan mendistribusikan barang ilegal tersebut di dalam negeri. (Sumber Foto : Antara)

Termasuk dalam barang bukti itu adalah 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android dari berbagai merek, dan 18.574 unit suku cadang seperti kabel, charger, dan baterai.

Ade menyatakan bahwa kedua tersangka diduga mendatangkan barang dari China dengan cara yang tidak sah, seperti di bawah faktur, tidak dideklarasikan, dan di bawah akuntansi, untuk menghindari tanggung jawab kepabeanan.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal atas perbuatannya, termasuk tindak pidana perdagangan, industri, telekomunikasi, perlindungan konsumen, dan pencucian uang (TPPU).

Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT TSL yang terletak di Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, selama perkembangan kasus.

Diduga, perusahaan tersebut bertindak sebagai holding dan menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk menyimpan dokumen impor ilegal.

“Sebagaimana arahan Bapak Kapolri dan Kabareskrim Polri, Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Gakkum Lundup Polri terus berkomitmen untuk melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya praktik importasi ilegal, yang mengakibatkan kebocoran penerimaan keuangan negara atau merugikan kekayaan negara,” ungkap Ade.

Untuk mencegah tindakan serupa yang dapat membahayakan keuangan negara, polisi memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk barang, baik melalui laut, darat, maupun udara.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today