Dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, Gibran Rakabuming Raka, selaku Wakil Presiden RI, menghormati independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan.
Diketahui bahwa Immanuel Ebenezer alias Noel, yang merupakan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami hormati proses yang sudah berjalan,” kata Gibran dalam keterangan resmi, hari Jumat, 22 Agustus 2025, dikutip dari Tempo.co.

Gibran mengungkapkan bahwa Kabinet Merah Putih di dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen serta memberikan dukungan penuh agar korupsi yang terjadi di segala bidang dapat diberantas.
Mengutip Tempo.co, Gibran diketahui juga meminta kepada masyarakat agar selalu memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang saat ini sedang dilaksanakan oleh KPK.
Dikabarkan bahwa Noel sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah melakukan penetapan tersangka terhadap 10 orang lainnya, yang berarti total tersangka saat ini berjumlah 11 orang.
Setyo Budiyanto, selaku Ketua KPK, menyatakan bahwa Noel ikut terlibat di dalam kasus pemerasan untuk mengeluarkan sertifikat K3, yang di mana dalam kasus ini biaya resmi yang seharusnya dikeluarkan oleh para buruh hanya sebesar Rp 275 ribu, tetapi malah diminta untuk mengeluarkan dana yang mencapai hingga sebesar Rp 6 juta.
Dilansir dari Tempo.co, Asep Guntur Rahayu, selaku Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyampaikan bahwa tindakan pemerasan sertifikasi tersebut sudah berlangsung sejak dari tahun 2019.
Selama menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan sejak tahun 2024 hingga 2025, Noel mengetahui adanya tindakan pemerasan tersebut, tetapi alih-alih diberantas ia justru meminta jatah. “Noel menminta imbalan dan menerima Rp 3 miliar dan motor Ducati,” ujar Asep, dalam laman Tempo.co.






