Amnesti, Korupsi, dan Hilangnya Rasa Bersalah

Salah satu luka yang tak kunjung sembuh di tubuh republik adalah Korupsi. (Sumber Foto : Antara Foto)
0 0
Read Time:4 Minute, 27 Second

Salah satu luka yang tak kunjung sembuh di tubuh republik adalah korupsi. Pejabat selalu mengupas luka setiap kali ia mulai sembuh.

Bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga kepercayaan publik yang hancur. Dalam kasus Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, luka itu diakui.

Selain dugaan penipuan miliaran rupiah dari sertifikasi K3, dia berani meminta amnesti presiden. Luka publik semakin parah: hukum seolah-olah hanya formalitas, sementara pengampunan dianggap sebagai komoditas politik yang dijual.

Korupsi adalah pelanggaran hukum, moral, dan politik. Namun, anehnya, kata “salah” seolah-olah tidak lagi penting di negara ini.

Setelah tersangka ditetapkan, orang bisa tersenyum di kamera dan menyebut dirinya korban, meskipun ia menggunakan uang rakyat.

Lebih mengejutkan lagi, kesalahan kadang-kadang dianggap sebagai kesempatan untuk menawar. Tersangka meminta amnesti, terdakwa menginginkan remisi, dan terpidana menunggu remisi.

Di sinilah amnesti berubah menjadi amnesia, karena kata salah bukan lagi tentang tanggung jawab, tetapi tentang negosiasi. Rekonsiliasi politik, perdamaian, dan penyelesaian konflik, yang merupakan tujuan utama bangsa, telah diubah menjadi jalan pintas untuk melupakan pelanggaran korupsi.

Permintaan amnesti Noel menunjukkan bagaimana hukum dapat digunakan untuk menghapus ingatan. Namun, korupsi harus diingat untuk memberi tahu publik siapa yang mengkhianati janji. Amnesti berarti dosa akan dihapus seolah-olah tidak ada sebelumnya. Ini berarti amnesti bukan lagi pengampunan untuk negara, tetapi penghapus rasa bersalah untuk kepentingan pribadi.

Memang, Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa presiden memiliki otoritas untuk memberi amnesti dengan pertimbangan DPR. Meskipun demikian, legitimasi hukum tidak selalu berarti legitimasi moral.

Di sinilah letak persoalan: apakah hak-hak rakyat dapat ditutupi dengan konstitusi? Legitimasi moral harus selaras dengan legitimasi hukum. Hukum yang tidak memiliki moral hanyalah masker.

Korupsi adalah pelanggaran hukum, moral, dan politik. Namun, anehnya, kata “salah” seolah-olah tidak lagi penting di negara ini. (Sumber Foto : Antara Foto)

Filsuf hukum Jerman Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum yang kehilangan keadilan bukanlah hukum.

Jika koruptor dilindungi melalui amnesti, hukum dan legitimasi negara akan rusak.

Di Indonesia, korupsi telah menjadi hal yang biasa. Fakta bahwa pejabat ditangkap telah menjadi hal yang biasa bagi publik sehingga mereka hampir tidak lagi terkejut. Yang mengejutkan bukan perkaranya, tetapi keberanian meminta amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hannah Arendt menyebut istilah “kejahatan tanpa rasa bersalah”, yaitu kejahatan yang terasa normal karena dilakukan berulang kali. Itu adalah karakteristik korupsi kita.

Ia sekarang dianggap sebagai kebiasaan birokrasi daripada kejahatan luar biasa. Ketika tersangka tetap berani meminta amnesti, kejahatan tersebut telah dianggap sebagai “hak istimewa jabatan”.

Negara hukum hanya dapat berdiri jika pejabat berani memikul tanggung jawab, termasuk tanggung jawab politik dan moral.

Permintaan amnesti menunjukkan hal yang sebaliknya: menghindari tanggung jawab dan menginginkan penghapusan dosa yang cepat.

Di negara yang memiliki tradisi malu yang kuat, pejabat yang terseret kasus akan segera mundur. Sebaliknya, pejabat di negara ini menantang publik dengan meminta pemaafan. Ini merupakan krisis tanggung jawab yang sebenarnya.

Korban utama adalah masyarakat. Mereka yang dipaksa membayar pajak setiap hari, mereka yang tidak memiliki akses ke layanan publik, mereka yang gaji mereka dipengaruhi oleh inflasi, dan mereka yang dipaksa membayar pungutan ilegal Publik merasa dipermainkan ketika seorang pejabat meminta amnesti.

Pada 2024, survei yang dilakukan oleh Transparency International menempatkan Indonesia dengan skor 34 dari 100. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dan korupsi masih sangat parah di mata publik.

Kesan bahwa korupsi di negara ini bukan kejahatan, tetapi negosiasi hanya diperkuat oleh permintaan amnesti. Permintaan amnesti Noel tidak hanya satu. Politik patronase adalah sumbernya. Ia berasal dari keyakinan bahwa memiliki hubungan yang dekat dengan presiden dapat menawarkan keamanan.

Ini menunjukkan bahwa egoisme dan kesetiaan pribadi masih mendominasi politik kita. Padahal, presiden bukanlah raja yang memiliki kemampuan untuk memberi pengampunan sesuka hati.

Jika amnesti diberikan untuk kasus korupsi, komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi akan gagal. Mari kita lihat contoh negara lain untuk memahami arti sebenarnya dari amnesti.

Pasca-Apartheid, Afrika Selatan membentuk Komisi Kebenaran dan Perdamaian (TRC). Tidak ada niat untuk memberikan amnesti untuk melupakan kejahatan; itu hanya diberikan jika pelaku mengakui kebenaran di hadapan publik. Salah satu cara untuk menyembuhkan luka bangsa di sana adalah amnesti.

Selain itu, Spanyol pasca-Franco memberikan amnesti kepada tahanan politik sebagai jalan menuju demokrasi; ini dianggap sebagai jembatan yang memungkinkan negara maju.

Kedua kasus itu menunjukkan bahwa amnesti bukanlah cara untuk menghilangkan rasa bersalah seseorang, tetapi merupakan alat politik untuk kepentingan nasional.

Di sisi lain, permintaan amnesti yang dibuat oleh pejabat korup di Indonesia menunjukkan penyalahgunaan artinya. Apa solusinya? Pertama, rapat pintu amnesti harus ditutup oleh presiden.

Kedua, DPR harus berani menolak segala bentuk legitimasi politik untuk penghapusan pelanggaran pejabat. Ketiga, publik harus bersuara lantang untuk mencegah hal seperti ini terjadi lagi.

Selain itu, bangsa ini perlu mengembalikan budaya malunya. Malu adalah dasar moral. Tanpa rasa malu, hukum dapat ditawarkan, pejabat yang berani melakukan korupsi dapat meminta amnesti, dan negara hukum hanya memiliki nama.

“Korupsi, Amnesti, dan Hilangnya Rasa Bersalah” adalah cermin kondisi bangsa. Korupsi yang banal, amnesti yang diselewengkan, rasa bersalah yang hilang.

Spanyol dan Afrika Selatan menunjukkan bahwa amnesti dapat menjadi metode transisi politik yang berharga. Namun, jika amnesti digunakan untuk korupsi di Indonesia, itu akan menyebabkan amnesia kolektif, melupakan dosa yang seharusnya dipertanggungjawabkan.

Republik ini bisa runtuh karena pejabat di dalam negeri yang kehilangan rasa bersalah, bukan karena serangan dari negara lain. Jika korupsi tidak diampuni, negara ini sedang melegitimasi kejahatan.

Hukuman harus ditegakkan dengan cara yang bijaksana, bukan dengan kekuatan. Dan pejabat publik hanya boleh dihormati jika mereka berani mengambil tanggung jawab, bukan karena mereka pandai mencari amnesti.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today