Sebanyak 811 rekening yang terafiliasi dengan judi online berhasil dibekukan oleh Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.
Sejumlah rekening terafiliasi judi online yang berhasil dibekukan oleh pihak kepolisian itu memiliki total dana yang mencapai hingga Rp 154,3 miliar.
Dilaporkan bahwa proses penindakan terhadap sejumlah rekening tersebut diawali dengan adanya temuan dalam hasil analisis yang telah yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

“Kami menindaklanjuti LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK. Dugaan kuat sumber dana ini berasal dari perjudian online,” ujar Kepala Sub Direktorat II Dittipidsiber Bareskrim Komisaris Besar Ferdy Saragih dalam keterangannya, Selasa, 26 Agustus 2025, dikutip dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, Ferdy mengungkapkan bahwa Bareskrim bakal melakukan penindakan terhadap sejumlah temuan tersebut, meliputi di antaranya adalah mengejar pelaku serta jaringan bserdasarkan berbagai bukti yang telah diperoleh.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” kata dia, dilansir dari Tempo.co.
Diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu, pihak Dittipidsiber juga telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang merupakan operator judi online internasional.
Dilansir dari Tempo.co, penangkapan terhadap sejumlah tersangka itu berlangsung pada tanggal 20 Agustus 2025, di Jakarta Utara, yang di mana ketiga orang tersebut memiliki inisial AF, BI, serta MR.
Dikabarkan bahwa saat ini, terhitung dari tanggal 21 Agustus 2025, para tersangka tengah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, yang di mana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.






