Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief

KPK akan memeriksa Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, karena dugaan korupsi kuota haji. (Sumber Foto : Kumparan)
0 0
Read Time:2 Minute, 27 Second

KPK akan memeriksa Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, karena dugaan korupsi kuota haji.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (27/8).

Budi belum memberikan rincian lebih lanjut tentang bahan pemeriksaan yang akan dicecar terhadap Hilman, termasuk meminta Hilman untuk mengkonfirmasi kehadiran.

Kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8% dari total kuota haji Indonesia. (Sumber Foto : Kumparan)

Selain Hilman, Ishfah Abidal Aziz, eks stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, juga akan diperiksa hari ini oleh KPK. Namun, Gus Alex sudah diperiksa lebih awal dari yang dijadwalkan, pada Selasa, 25 Agustus.

Dua saksi dari travel haji juga dipanggil oleh KPK. Mereka adalah Budi Darmawan, Dirut PT Annatama Purna Tour, dan Amaluddin, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi.

Korupsi dalam Kuota Haji

Saat ini, KPK sedang menyelidiki kasus kuota haji 2024 setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023 yang menghasilkan kesepakatan untuk 20 ribu kuota haji tambahan.

KPK menduga bahwa asosiasi travel haji kemudian menghubungi Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji setelah mendengar informasi tersebut.

Sejauh yang diketahui, kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8% dari total kuota haji Indonesia.

Ada kemungkinan bahwa pertemuan telah mencapai konsensus bahwa kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji reguler dan khusus sebanyak 50% dan 50%.

Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, juga dikenal sebagai Gus Yaqut, menandatangani Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK masih menyelidiki hubungan SK dengan pertemuan sebelumnya.

KPK juga menemukan bahwa ada dugaan setoran yang diberikan oleh pihak travel yang menerima kuota haji khusus tambahan ke orang-orang di Kemenag.

Biaya setoran berkisar antara USD 2.600 dan USD 7.000 per kuota, dan perbedaan harga ini bergantung pada seberapa besar atau kecil travel haji itu.

Dilaporkan bahwa uang itu diserahkan kepada para travel melalui asosiasi haji, yang kemudian menyerahkannya ke oknum di Kemenag. Oknum ini masih diselidiki oleh KPK.

Hasil penghitungan sementara menunjukkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

Perubahan kuota haji reguler menjadi khusus menyebabkan kerugian. Akibatnya, dana haji yang seharusnya diterima negara dari jemaah haji reguler malah mengalir ke travel swasta.

Sejauh ini, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri karena masalah ini. Mereka terdiri dari Fuad Hasan Masyhur, bos travel Maktour, Ishfah Abidal Aziz, mantan stafsus Menag, dan Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya dikenal sebagai Gus Yaqut.

KPK juga telah menyelidiki sembilan tempat, termasuk rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; tiga kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; dan rumah yang diduga menjadi tempat tinggal Gus Alex di Depok.

Sebagai hasil dari serangkaian penggeledahan, dua mobil, beberapa properti, dokumen, dan barang bukti elektronik di sita.

Melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut mengapresiasi upaya KPK untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk mengungkap kasus ini.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today