Dalam kasus pencabulan terhadap korban NP, yang merupakan salah satu siswi di SMPN 13 Kota Bekasi, salah seorang guru dengan inisial JP berhasil dibekuk serta ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian Resor atau Polres Metro Bekasi Kota.
Dilaporkan bahwa kini JP, yang merupakan seorang guru berusia 59 tahun, telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, terhadap perbuatan pelaku dapat dikenakan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan pers, hari Rabu, 27 Agustus 2025, dikutip dari Tempo.co.

Mengutip Tempo.co, proses penangkapan JP yang dilakukan oleh pihak kepolisian berlangsung pada hari Selasa, 26 Agustus 2025.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan JP ketika tengah berada di dalam rumah milik anaknya yang berlokasi di Cluster Ubud, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kusumo menjelaskan bahwa tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban NP itu terjadi pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, ketika tengah berada di ruang OSIS sekolah.
Dikabarkan bahwa di dalam ruangan tersebut awalnya berisikan sejumlah siswa serta guru, yang di mana pada saat setelah kegiatan berakhir, korban yang posisinya sedang membereskan sejumlah berkas tidak menyadari jika di ruangan itu hanya menyisakan dirinya bersama dengan tersangka saja.
“Siswa siswi yang lain keluar, kemudian pelaku dari belakang memegang korban, dirangkul dari belakang dengan dua tangan kemudian memegang bagian intim,” ujar Kusumo, dalam laman Tempo.co.
Dilansir dari Tempo.co, mendapati gurunya yang tengah melakukan aksi pencabulan terhadap dirinya, korban langsung mengalami syok serta tidak bisa mengambil tindakan apa pun.
Kemudian, pada saat setelah berhasil melepaskan diri, korban diketahui langsung segera pergi meninggalkan ruangan tersebut.
Tindakan pencabulan yang dilakukan JP terhadap korban diketahui telah berlangsung sebanyak tiga kali, menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Akibat tindakan yang telah dilakukannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, yang di mana mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.






