Diduga Bawa Bom Molotov Ketika Demo di Solo, Tiga Orang Anak Dibekuk Polisi

Ketika berlangsungnya aksi unjuk rasa pada tanggal 1 September 2025, di depan Gedung DPRD Kota Solo, Polresta Solo membekuk tiga anak yang diduga bawa bom molotov. (Source: Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)
0 0
Read Time:1 Minute, 44 Second

Ketika berlangsungnya aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Solo Raya yang terjadi pada hari Senin, 1 September 2025, di depan Gedung DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, pihak Kepolisian Resor Kota Solo berhasil membekuk tiga orang anak yang diduga membawa bom molotov.

Dilaporkan bahwa tiga anak yang telah diamankan oleh pihak kepolisian itu di antaranya adalah MS, warga kota Solo berusia 16 tahun; bersama dengan dua orang temannya, yakni FIV serta MPP, warga Kabupaten Sukoharjo yang masing-masing berusia 15 tahun.

Ajun Komisaris Besar Sigit, selaku Wakapolresta Solo, mengungkapkan bahwa proses penangkapan terhadap tiga orang anak tersebut diawali pada saat adanya petugas yang mencurigai gerak-gerik mereka ketika berada di Jalan Duren depan Gedung DPRD Kota Solo.

Wakapolresta Solo Ajun Komisaris Besar Sigit menyebut, penangkapan ini diawali ketika petugas mencurigai gerak-gerik tiga anak itu. (Source: Polresta.surakarta.go.id)

“Saat diperiksa, di dalam jok sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih yang mereka kendarai ditemukan dua botol kaca dengan sumbu kain warna biru,” ujar Sigit kepada awak media saat ditemui di Mapolresta Solo, Selasa, 2 September 2025, dikutip dari Tempo.co.

Dilansir dari Tempo.co, Sigit mengatakan bahwa setelah dilakukannya proses interogasi, ketiga anak tersebut mengakui jika awalnya botol kaca itu bakal diisikan dengan cairan berupa bensin yang kemudian rencananya akan dilempar kepada para petugas kepolisian yang tengah berjaga di sekitar lokasi berlangsungnya aksi unjuk rasa.

Setelah dilakukannya penyelidikan lebih lanjut, petugas kepolisian kemudian menuju ke wilayah Demangan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

“Dari lokasi itu ditemukan kembali tiga botol kaca serupa dengan sumbu kain warna biru,” ungkap dia, dalam laman Tempo.co.

Dalam kasus penangkapan tiga orang anak ini, Sigit menyatakan bahwa pihaknya berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, di antaranya seperti lima botol kaca dengan sumbu kain berwarna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna putih, serta satu unit sepeda motor Karisma berwarna hitam.

Sigit menyampaikan bahwa akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga anak tersebut, mereka dijerat pasal 187 Jo 53 KUH Pidana tentang percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran atau ledakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today