Pada hari Rabu, 3 September 2025, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, juga dikenal sebagai Kompol K, menghadiri sidang etik di Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Selama sidang etik, cosom tampak mengenakan seragam Kepolisian.
“Baik, Cosmas Kaju Gae sehat?” tanya ketua majelis KKEP dalam ruang sidang.
“Sehat,” jawab Cosmas.
Sidang KKEP berlangsung di gedung TNCC, Pusat Koordinasi Kriminal Internasional (TNCC) Polri.
Divisi Propam Polri juga mengundang pengawas eksternal, termasuk Komisaris Kepolisian Nasional.
Danyon Resimen IV Korbrimob Polri itu duduk di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir atau pengemudi kendaraan taktis PJJ 17713-VII yang melindas ojol hingga tewas.

Selain itu, Bripka R akan menghadiri sidang etik yang akan diadakan oleh Divisi Propam pada Kamis, 4 September 2025, atau besok. Bripka R dan Komandan K diduga terlibat dalam pelanggaran berat.
Lima orang lain yang duduk di bagian belakang kendaraan juga termasuk dalam kategori sedang.
Aipda MR, Briptu D, Briptu M, Bharaka J, dan Bharaka YD adalah anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Setelah itu, sidang akan dilakukan terhadap lima anggota dengan kategori sedang.







