Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa eks gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, juga dikenal sebagai Bank BJB.
“Secepatnya nanti KPK akan menyadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Budi menyatakan bahwa KPK telah memeriksa berbagai saksi dalam kasus tersebut, termasuk saksi dari Bank BJB. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menyelidiki pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran uang dari dana non-budgeter yang dikelola Bank BJB.

“Di mana dana yang dikelola di Corsec BJB tersebut adalah sebagian dari anggaran pengadaan iklan di BJB,” ujarnya.
Lima orang, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto, telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan iklan.
Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan, pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik, pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma, pengendali Cipta Karya Sukses.
Penyidik KPK memperkirakan bahwa dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar.






