Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Mantan Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. (Source: Dok. Kompas)
0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

Nadiem Makarim, yang merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2024, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung pada periode 2019-2022.

“Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudrsitek periode 2019-2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di gedung Pidsus Kejagung, hari Kamis, 4 September 2025, dikutip dari Tempo.co.

Selain Nadiem, terdapat empat orang lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka. (Source: Puspenkum Kejagung)

Berdasarkan sebuah keterangan resmi yang telah dirilis oleh Kejaksaan, sebelumnya mereka mengungkapkan bahwa Nadiem memberikan instruksi melalui Zoom Meet kepada empat tersangka lainnya yang diselenggarakan pada tanggal 6 Mei 2020.

Mengutip dari Tempo.co, dalam instruksinya tersebut, empat tersangka lainnya itu diminta untuk melaksanakan pengadaan laptop berbasis ChromeOS yang merupakan produk buatan Google.

Diketahui bahwa sebelumnya pihak Kejagung telah melakukan penetapan tersangka terhadap empat orang, di antaranya yakni Jurist Tan, selaku mantan Staf Khusus Nadiem; serta Ibrahim Arief, selaku mantan konsultan Kemendikbudristek.

Kemudian, Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021; dan juga Mulyatsyah, selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020-2021.

Keempat orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 15 Juli 2025 lalu, yang mana di hari itu juga Nadiem menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, namun diperbolehkan untuk pulang.

Dilansir dari Tempo.co, Jaksa menyampaikan bahwa pada bulan Agustus 2019 Nadiem telah membentuk sebuah grup WhatsApp dengan nama “Mas Menteri Core Team”, yang di mana ia membuat grup itu tiga bulan sebelum pelantikannya sebagai menteri di bulan Oktober 2019.

Dikabarkan bahwa grup itu dimanfaatkan untuk melakukan pembahasan terkait rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan yang bakal berlangsung di Kemendikbudristek.

Nadiem membuat grup Whatsapp tersebut bersama dengan Fiona Handayani, yang merupakan mantan staf khususnya. Dalam kasus ini, Fiona juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama beberapa kali.

Dilaporkan bahwa pihak penyidik juga telah melakukan penyelidikan terhadap investasi Google ke PT GoTo Gojek Tokopedia yang berlangsung pada tahun 2020.

Dalam penelusurannya itu, pihak penyidik hendak melakukan investigasi apakah dipilihnya Chromebook dalam kasus ini ada kaitannya dengan investasi Google terhadap Gojek.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today