Dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa anggaran transfer ke daerah (TKD) tidak akan dikurangi lagi.
Sementara itu, proses pembahasan anggaran tahun depan masih berlanjut untuk menambah transfer ke daerah.
“Apakah ada dana tambahan ke daerah atau tidak? Kalau ada, berapa? Itu yang kita hitung. Belum tahu. Masih kita diskusikan dengan DPR. Kita enggak akan memotongkan lagi,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Purbaya menyatakan bahwa pihaknya akan memiliki kecenderungan untuk menerapkan kebijakan fiskal yang mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan memberikan transfer ke daerah. Selain itu, mendorong peningkatan belanja negara.
“Bisa dua-duanya. Bisa itu dan yang penting adalah penyerapan anggarnya lebih baik dan manajemen cash-nya lebih baik, sehingga tidak mengganggu kondisi limitasi sistem keuangan kita,” beber dia.

Sebaliknya, ia menyatakan bahwa ia berencana memindahkan sekitar Rp 200 triliun dari dana pemerintah sebesar Rp 425 triliun yang mengendap di Bank Indonesia (BI) ke perbankan.
Dana sebesar Rp 425 triliun berasal dari pungutan pajak dan sumber tambahan.
Dia menyatakan bahwa mekanisme yang memungkinkan bank untuk menyalurkan kredit untuk mendorong ekonomi berjalan telah disetujui oleh Presiden Prabowo.
“Sudah, sudah setuju. Itu jadi sistemnya bukan saya ngasih pinjaman ke bank dan lain-lain. Ini seperti Anda naruh deposito di bank, kira-kira gitu kasarnya. Nanti penyalurannya terserah bank. Tapi kalau saya mau pakai, saya ambil,” ucap Purbaya.
“Jadi uangnya betul-betul ada sistem perekonomian, sehingga ekonominya bisa jalan,” imbuh dia.
Purbaya mengakui bahwa pengalihan dana ke perbankan memaksa bank untuk memberikan kredit.
Jika mekanisme ini diterapkan, ia juga tidak takut inflasi tinggi.
“Inflasi terjadi kalau pertumbuhannya di atas laju pertumbuhan potensial. Kita 6,5 (persen) atau lebih. Kita masih jauh dari inflasi. Jadi kalau saya injek stimulus ke perekonomian, harusnya kalau ekonominya masih di 5 persen, masih jauh dari inflasi. Itu yang disebut demand for inflation,” jelas Purbaya.






