RUU PPMI yang Melindungi Keluarga Pekerja Migran Diusulkan oleh Komite Perempuan

(PPMI) juga harus memberikan perlindungan bagi keluarga pekerja migran yang tinggal di luar negeri. (Sumber Foto : Antara Foto)
0 0
Read Time:1 Minute, 22 Second

Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) juga harus memberikan perlindungan bagi keluarga pekerja migran yang tinggal di luar negeri. Komite Perempuan mendukung ini.

Maria Ulfah Anshor, Komisoner Komnas Perempuan, mengatakan bahwa elemen perlindungan keluarga PMI selama ini cenderung terabaikan.

Komnas Perempuan menemukan banyak anak pekerja migran yang tumbuh tanpa mengenal orangtuanya. (Sumber Foto : Antara)

“Hak dan perlindungan keluarga PMI menunjukkan kecenderungan menurunnya penekanan terhadap peran dan perlindungan keluarga PMI,” ujar Maria Ulfah dalam rapat bersama Badan Legislatif DPR, Rabu (10/9/2025).

“Rekomendasi kami adalah menguatkan perlindungan terhadap pekerja migran yang mencakup anggota keluarga yang ditinggalkan dengan pengaturan yang konsisten dan terintegrasi antar pasal,” imbuh dia.

Maria memberikan contoh situasi yang dihadapi pekerja migran perempuan yang memiliki anak, terutama anak balita, yang cenderung tidak memiliki perlindungan dan akhirnya menjadi telantar.

Dia berpendapat bahwa keluarga PMI harus diberi perlindungan agar anak-anak dapat diasuh meskipun mereka ditinggal jauh dari orangtuanya.

“Karena dalam proses saat ini ada perubahan peran perempuan sebagai pekerja migran, artinya dia memposisikan sebagai penghasil nafkah keluarga. Sementara suami dalam UU Pernikahan yang punya mandat sebagai pencari nafkah utama, (ketika) anak ditinggalkan ibunya, ayahnya juga ikut meninggalkan, tapi tidak tahu ke mana perginya,” kata Maria Ulfah.

Komnas Perempuan menemukan banyak anak pekerja migran yang tumbuh tanpa mengenal orangtuanya, kata Maria Ulfah.

“Saya punya penelitian tentang anak pekerja migran, bahkan mereka sudah lebih dari 15 tahun, masuk kuliah baru ketemu ayahnya. Karena dia ditinggal ibunya menjadi pekerja migran sejak 2 tahun, jadi tidak mengenal ayahnya,” kata Maria Ulfah.

“Jadi situasi seperti ini idealnya juga diatur, bagaimana keberlangsungan hak yang ditinggal ibunya sebagai pekerja migran,” ujar dia menegaskan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today