Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dan mantan Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo, keduanya akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang akan dilakukan oleh tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Benar, dijadwalkan dua sidang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Kompas.com, Senin (15/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah, Bambang Tanoe dan Indra Utoyo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Peradilan Bambang Tanoe
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran 2020, Bambang mengajukan praperadilan.
Ditetapkan bahwa sidang gugatan ini akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di ruang 05 PN Jakarta Selatan.

Pada hari Senin, 25 Agustus 2025, kakak mantan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang membuat Bambang tersangka.
Surat gugatan bernomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Peradilan kepada Indra Utoyo
Meskipun demikian, Indra Utoyo, mantan direktur utama Allo Bank, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara (BUMN).
Setelah eksekutif Allo Bank itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/8/2025), status tersangka Indra Utoyo menjadi jelas.
Surat gugatan bernomor 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.






