KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji Melibatkan Hampir 400 Travel

(KPK), ada sekitar 400 perusahaan perjalanan atau travel yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 17 Second

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada sekitar 400 perusahaan perjalanan atau travel yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, KPK tidak ingin terlalu gegabah dalam menangani dugaan kasus tersebut.

“Itu kan hampir 400 travel (haji) yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabar, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Asep menyatakan bahwa penyidik juga sedang menyelidiki sumber dana terkait kuota haji tambahan.

Ia menyatakan bahwa hal itu membutuhkan waktu yang cepat.

“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” ujarnya.

Selain itu, Asep menyatakan bahwa KPK saat ini sedang mengejar individu yang dianggap sebagai “juru simpan” dari dana yang diduga berasal dari korupsi.

“Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi. Nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing,” ucap dia.

Semua orang tahu bahwa KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama saat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjabat.

KPK tidak ingin terlalu gegabah dalam menangani dugaan kasus tersebut. (Sumber Foto : Kemenag)

Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa pembagian 20.000 kuota tambahan oleh pemerintah Arab Saudi mengalami penyimpangan.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Oleh karena itu, kuota tambahan 20.000 untuk haji harus dibagi menjadi 18.400, atau 92 persen, untuk haji reguler, dan 1.600, atau 8 persen, untuk haji khusus.

Kementerian Agama, bagaimanapun, tidak mematuhi aturan tersebut selama prosesnya.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1 triliun.

Selain itu, tiga individu, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Yaqut; dan Fuad Hasan Masyhur, pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, telah dilarang bepergian ke luar negeri untuk tujuan penyidikan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today