Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 dari Badan Gizi Nasional (BGN) membahas cara memberikan insentif kepada guru yang bertanggung jawab atas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah yang menerima manfaat.
Pemerintah membuat kebijakan ini untuk mengakui peran strategis guru dalam mendukung keberhasilan program yang ditujukan untuk anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang mengatakan bahwa guru sangat penting karena mereka tidak hanya membantu siswa tetapi juga mendidik mereka tentang pentingnya menjaga pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di sekolah.

“Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif. Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” kata Nanik, di Jakarta, dalam keterangan pers Senin (29/9/2025).
Sebagai bagian dari SE tersebut, setiap sekolah penerima manfaat MBG harus menunjuk satu hingga tiga guru untuk bertindak sebagai PIC atau penanggung jawab distribusi MBG.
Kepala sekolah menunjuk guru, memprioritaskan guru bantu dan honorer. Untuk memberikan distribusi yang lebih baik, sistem rotasi harian digunakan.
Setiap guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp 100.000 per hari kerja sebagai bentuk dukungan.
Dana insentif diberikan setiap sepuluh hari sekali dan berasal dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait.
Proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk,” tegas Nanik.
BGN berharap guru lebih termotivasi dengan kebijakan ini agar peran mereka dalam memastikan distribusi MBG yang lancar dan meningkatkan status gizi anak di negara ini dapat dijalankan dengan baik.






