Terlibat Penggelapan Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar

Hendri Antoro, yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah dicopot oleh Kejagung. (Source: Ilustrasi/Istimewa via Tribunnews.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 50 Second

Hendri Antoro, yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dilaporkan telah dicopot oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Anang Supriatna, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa Hendri juga telah dibebastugaskan dari jabatannya yang merupakan seorang jaksa, dan saat ini ia ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun.

“Benar, sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya,” ujar Anang, hari Kamis, 2 Oktober 2025, dikutip dari Tempo.co.

Hendri juga telah dibebastugaskan dari jabatannya yang merupakan seorang jaksa. (Source: Ilustrasi/Monitor.co.id)

Dilansir dari Tempo.co, Hendri dicopot Kejagung akibat keterlibatannya dalam skandal penilapan barang bukti pada kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit oleh jaksa Azam Akhmad Akhsya.

Untuk sementara waktu, kursi Kajari Jakarta Barat saat ini diduduki oleh Haryoko Ari Prabowo, selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta.

“Dua minggu lalu,” ujar Haryoko saat dikonfirmasi terkait penujukannya sebagai plt Kajari Jakbar, hari Selasa, 30 Juli 2025, dalam laman Tempo.co.

Dalam kasus tersebut, Hendri dilaporkan telah memperoleh uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan oleh Azam.

Pemberian uang tersebut dilakukan pada bulan Desember 2023 lalu, melalui pejabat selevel Kepala Seksi di Kejari Jakarta Barat.

Dalam skandal penilapan barang bukti ini, total jumlah yang telah digelapkan oleh Azam mencapai hingga sebesar Rp 11,7 miliar.

Mengutip Tempo.co, Azam tidak hanya memberikan uang tersebut kepada Hendri saja, namun ia juga sempat membagikannya ke beberapa jaksa lain.

Menurut surat dakwaan, beberapa jaksa yang diberikan uang oleh Azam di antaranya adalah Iwan Ginting, selaku eks Kajari Jakbar sebesar Rp 500 juta; dan Dody Gazali, selaku Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat sebesar Rp 300 juta.

Kemudian, Sunarto, selaku eks Kasi Pidum Kajari Jakbar sebesar Rp 450 juta; M. Adib Adam, selaku Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat sebesar Rp 300 juta; Baroto, selaku Kasubsi Pra-Penuntutan Kejari Jakarta Barat sebesar Rp 200 juta; serta seorang staf sebesar Rp 150 juta.

Diketahui bahwa Anang menyebut, sejumlah jaksa yang sempat memperoleh uang itu juga telah diberikan sanksi.

Dikabarkan bahwa sebagian besar uang yang telah digelapkan oleh Azam diberikan kepada Tiara Andini, yang merupakan istri Azam sebesar Rp 8 miliar.

Azam juga diketahui telah memberikan uang tersebut kepada kakaknya sebesar Rp 200 juta, serta untuk penggunaan pribadinya senilai Rp 1,1 miliar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today