Antonius NS Kosasih, eks direktur utama PT Taspen, dihukum membayar uang pengganti lebih dari Rp 29 miliar karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus investasi fiktif.
Antonius Kosasih juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah uang asing, menurut keputusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Purwanto S Abdullah.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1,262 juta won, serta Rp 2.877.000,” ujar Purwanto saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (6/10/2025).

Hakim mengatakan bahwa uang pengganti tambahan sebesar Rp 29 miliar ini adalah hasil dari korupsi yang dinikmati Kosasih.
Jika pembayaran kompensasi ini tidak dilakukan, Kosasih akan dihukum penjara tambahan selama tiga tahun.
Selain itu, Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan tambahan 6 bulan penjara.
Hakim memutuskan bahwa Kosasih menggunakan sisa hasil korupsi sebesar Rp 29 miliar lebih untuk membeli berbagai aset, termasuk apartemen, tanah, dan mobil.
Ini terdiri dari empat apartemen The Smith senilai 10,7 miliar, dua apartemen Spring Wood senilai 5 miliar, empat unit Sky House di BSD senilai 5 miliar, tiga bidang tanah di Serpong senilai 4 miliar, satu apartemen Belleza senilai 2 miliar, dan tiga mobil Honda senilai 1,67 miliar.
Hakim memutuskan bahwa aset-aset ini tidak sebanding dengan penghasilan sah dari Kosasih sebagai Direktur Utama BUMN.
Beberapa aset ini diduga disembunyikan dengan sengaja dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Terdakwa lain
Selain Kosasih, terdakwa lainnya, Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), juga terbukti menikmati uang korupsi senilai USD 253.660.
Sebagian dari dana tersebut juga digunakan untuk membeli aset, seperti tanah seluas 200 meter persegi di Cipulir, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan fakta persidangan, terbukti pembelian rumah tanah tersebut dilakukan secara bertahap mulai Maret 2019 dengan total nilai Rp 2,7 miliar, dengan tahun pembelian bersamaan dengan persiapan skema investasi reksadana I-Next G2,” kata hakim Purwanto.
Meskipun terdakwa berusaha menunjukkan sumber penghasilan yang sah, hakim menganggap pembelian tanah ini berasal dari tindak pidana korupsi.
“Terdapat pencampuran antara penghasilan sah dan hasil kejahatan,” kata hakim.
Meskipun terdakwa berusaha menunjukkan sumber penghasilan yang sah, hakim menganggap pembelian tanah ini berasal dari tindak pidana korupsi.
Akibatnya, tanah dan bangunan ini disita sebagai salah satu aset Eki yang disita oleh negara untuk membantu pemulihan keuangan negara.
Selain itu, Ekiawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta sebagai pengganti 6 bulan penjara dan uang pengganti senilai 253.660 USD sebagai pengganti 2 tahun penjara.
Secara keseluruhan, tindakan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian hingga Rp 1 triliun bagi negara. Hakim berpendapat bahwa tindakan Kosasih dan Ekiawan memiliki unsur melanggar hukum.
Hakim berpendapat bahwa tindakan Kosasih dan Ekiawan memiliki unsur melanggar hukum.
Salah satu bukti dari hal ini adalah penunjukan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola investasi reksadana I-Next G2. Penunjukan ini dilakukan secara langsung tanpa tender.
Karena tidak dilakukan penyelidikan yang memadai, proses penjualan aset PT Taspen, yaitu sukuk ijarah SIAISA02, dan investasi dana sebesar Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dianggap melanggar hukum.
Hakim memutuskan bahwa keputusan Kosasih untuk membeli reksadana terlalu cepat dan berisiko.






