Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengamankan 196 WNA dari berbagai negara karena menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk menjadi investor palsu.
“Dari 229 (WNA) yang diperiksa, 196 terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian, sementara 33 orang lainnya tidak ditemukan pelanggaran,” kata Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Operasi Wira Waspada berlangsung di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada tanggal 3–5 Oktober 2025, di mana ratusan WNA itu ditangkap oleh polisi.

Dari jumlah tersebut, menurut Yuldi, Imigrasi menemukan 99 kasus penyalahgunaan izin tinggal, 20 kasus tinggal melebihi batas waktu, 11 kasus investor palsu, dan 9 kasus sponsor palsu.
Dia menyatakan bahwa negara dengan jumlah warga negaranya yang terjerat dalam operasi tersebut adalah Nigeria, dengan 82 orang, atau 35,8 persen dari total WNA, diikuti oleh India, dengan 28 orang, dan Spanyol, dengan 21 orang.
“Secara keseluruhan, operasi ini memeriksa warga negara asing dari 33 negara,” ujarnya.
Terbanyak WNA bermasalah ditangkap di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Sementara itu, kantor imigrasi terbanyak yang menerima WNA adalah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan dengan 65 WNA. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menerima 27 WNA, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menerima 26.
Yuldi menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi akan melanjutkan proses hukum keimigrasian terhadap 196 WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penanaman modal asing fiktif yang kerap disalahgunakan sebagai sarana memperoleh izin tinggal,” ucap dia.







