Saat Hendri Antoro dicopot dari jabatannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Anang Supriatna, kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) kini ditunjuk sebagai Plt.
“Plt-nya ada, sudah (ditunjuk), Plt-nya kan Aspidsus ,” kata Anang, Rabu (8/10/2025).
Kajari Jakbar menerima hukuman berat
Angang menjelaskan bahwa Hendri Antoro dicopot dari jabatannya setelah pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatannya dalam penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.

Dia menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Jamwas, atau Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, menghasilkan sanksi berat terhadap Hendri Antoro.
“Itu sudah sanksi yang terberat. Berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan,” ucapnya.
Anang menyatakan bahwa setiap jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas oleh Kejagung.
“Kami komit untuk menindak,” tegasnya.
Diduga mendapatkan jatah uang Fahrenheit
Dalam kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit, Hendri Antoro disebut menerima jatah Rp 500 juta.
Surat dakwaan Azam Akhmad Akhsya dari Kejari Jakbar, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2025, mengungkapkan dugaan aliran uang ini.
Semua orang tahu bahwa Azam adalah jaksa yang menangani kasus robot trading Fahrenheit. Diduga telah memeras atau menilap dana pengembalian hak korban sebesar Rp 11,7 miliar.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa sebanyak Rp 1,3 miliar dari total uang tersebut ditukar ke dalam pecahan dolar Singapura di money changer dan didistribusikan kepada berbagai pihak, termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
- Hendry Antoro (Kajari Jakbar) menerima Rp 500 juta yang dititipkan Azam pada Desember 2023 melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali.
- Iwan Ginting, mantan Kajari Jakbar, menerima Rp 500 juta dari Azam di Cilandak Town Square (Citos) pada 25 Desember 2023.
- Pada Desember 2023, Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar) menerima uang sebesar Rp 300 juta.
Selain itu, Azam juga memberikan uang kepada beberapa orang secara langsung dan melalui transfer, seperti:
- Sunarto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Jakbar, menyetorkan Rp 450 juta ke Ruslan melalui rekening Bank Mandiri.
- M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar) mengirimkan Rp 300 juta ke Baroto melalui rekening Bank BCA.
- Atas nama Baroto, Pratut Kejari Jakbar menyumbangkan Rp 200 juta ke rekening Bank BCA.
- Kakak Azam Akhmad Akhsya menerima uang sebesar 200 juta rupiah.
- Sendiri, Azam Akhmad Akhsya memiliki nilai 1,1 miliar.
- Sebagian anggota staf Kejari Jakbar menerima Rp 150 juta, baik tunai maupun transfer.







