Menurut Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), ada 5.800 warga negara Indonesia (WNI) yang dipenjara di Malaysia.
Dari 5.800 tahanan, 82 di antaranya dijatuhi hukuman mati oleh pemerintah Malaysia.
“Dan ada 79 orang yang sudah diampuni oleh Malaysia. Tiga orang masih dalam proses, tapi sudah dijatuhi pidana mati. Namun, sampai hari ini di antara 82 itu tidak ada satu pun yang dieksekusi,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Yusril menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki wewenang untuk mengajukan permohonan pemulangan WNI tersebut kepada pemerintah Malaysia.
“Pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat (jika) kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia,” ujar Yusril.

Namun, pemulangan WNI dari penjara Malaysia memerlukan persetujuan internal terlebih dahulu.
Sebenarnya, jika lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia harus menampung narapidana WNI dari Malaysia, kapasitasnya akan terpenuhi.
“Karena sekarang pun lembaga masyarakat kita penuh sesak. Kalau sekarang tiba-tiba kita pindahkan lebih dari 5.000 warga binaan Indonesia dari Malaysia ke sini, itu akan menimbulkan persoalan internal yang harus kita siapkan terlebih dahulu,” ujar Yusril.
Karena permintaan dari Indonesia, WNI akan dipulangkan ke Arab Saudi.
“Dan ada green light untuk mereka memenuhi permintaan Indonesia untuk melakukan pemindahan para terpidana kita dari Saudi Arabia ke sini,” ujar Yusril.
“Jadi yang terbanyak terpidana kita di luar negeri adalah di Malaysia dan ada di Saudi Arabia,” sambungnya.





