Selesaikan Berbagai Permasalahan di Area Pendakian, Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara

Sejak tanggal 13 Oktober 2025 lalu, aktivitas pendakian di Gunung Gede Pangrango tengah ditutup sementara. (Source: Ilustrasi/Shutterstock via Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

Dikabarkan bahwa sejak tanggal 13 Oktober 2025 lalu, aktivitas pendakian di Gunung Gede Pangrango, Cianjur, Jawa Barat, tengah ditutup sementara oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango atau TNGGP.

Arief Mahmud, selaku Kepala Balai Besar TNGGP, mengungkapkan bahwa penutupan sementara aktivitas pendakian di gunung tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang tengah terjadi di area pendakian.

“Kami tentu berusaha semaksimal mungkin agar dapat diselesaikan secepatnya,” kata Arief, hari Selasa, 14 Oktober 2025, dilansir dari Tempo.co.

Penutupan sementara ini dilakukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di area pendakian. (Source: Ilustrasi/iStockphoto via Tirto.id)

Mengutip Tempo.co, Arief menyampaikan bahwa penutupan sementara ini berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan, tergantung dari proses penanganan sampah serta perbaikan tata kelola pendakian yang saat ini tengah dilakukan oleh pihaknya bersama dengan sejumlah pihak.

“Pemberitahuan pembukaan akan disampaikan pada kesempatan pertama melalui berbagai kanal,” tuturnya, dalam laman Tempo.co.

Dilaporkan bahwa pada saat berlangsungnya masa penutupan ini, TNGGP bakal melakukan berbagai macam kegiatan di kawasan pendakian gunung tersebut, seperti beberapa di antaranya adalah operasi bersih secara menyeluruh, perbaikan fasilitas di jalur pendakian, hingga sosialisasi serta diseminasi informasi lewat sejumlah media maupun forum.

Selama penutupan itu, pihak pengelola juga bakal melakukan koordinasi bersama dengan berbagai pihak, seperti komunitas pendaki, merek perlengkapan outdoor, perusahaan air minum dalam kemasan, dan sejumlah masyarakat yang berada di sekitar kawasan, meliputi pengelola basecamp, trekking organizer, serta pemilik warung.

Pihak TNGGP diketahui juga bakal melakukan pemeriksaan ulang terhadap prosedur pendakian, yang mana di antaranya meliputi penetapan sanksi dan penghargaan.

Dinukil dari Tempo.co, ketika berlangsungnya periode penutupan sementara ini, pihak TNGGP mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pendakian.

Apabila aturan tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tengah berlaku, baik itu sanksi sosial seperti menanam pohon ataupun menjalani kegiatan bersih-bersih, maupun denda sebesar lima kali tarif PNBP sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2024.

Kemudian, para pelanggar juga bisa dikenakan dengan sanksi masuk kawasan tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today