Kasus Pabrik Sabu di Sebuah Apartemen di Cisauk Berhasil Dibongkar BNN

Sebuah clandestine laboratory di salah satu apartemen di kawasan Cisauk, berhasil dibongkar BNN. (Source: Istimewa via Detik.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

Dilaporkan bahwa sebuah clandestine laboratory yang lokasinya berada di salah satu apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, yang mana digunakan untuk memproduksi narkoba berjenis sabu berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dikabarkan bahwa BNN bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam pembongkaran kasus pabrik sabu tersebut.

Mengutip Tempo.co, aksi pembongkaran tersebut berlangsung pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, di dalam sebuah unit apartemen.

Dalam pembongkaran kasus ini, BNN bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (Source: Ftnews.co.id/X)

“Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam, Tim meyakini adanya sebuah unit apartemen yang dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu sehingga Tim Gabungan melakukan penindakan,” tulis BNN melalui keterangannya, hari Sabtu, 18 Oktober 2025, dilansir dari Tempo.co.

Pada saat berlangsungnya aksi penggerebekan itu, pihak BNN berhasil membekuk dua pelaku yang memiliki inisial IM serta DF.

IM diketahui bertindak sebagai koki ataupun peracik, sementara DF berperan sebagai seseorang yang mendistribusikan hasil yang telah diproduksi.

“Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir,” kata Badan Narkotika Nasional, dalam laman Tempo.co.

Dinukil dari Tempo.co, dalam aksi penggerebekan ini, tim gabungan berhasil memperoleh sejumlah barang bukti, seperti barkoba berjenis sabu padatan hasil produksi seberat 209,02 gram serta dalam bentuk cairan sebanyak 319 mililiter.

Kemudian, tim gabungan juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya, berupa prekursor ephedrine dengan berat sekitar 1,06 kilogram, prekursor aceton sebanyak 1.503 mililiter, asam sulfat sebanyak 400 mililiter, prekursor toluen sebanyak 3,43 liter, 2 gelas kimia, serta berbagai macam perlengkapan lainnya.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today