Gagalkan Penyelundupan 10,3 Kg Sabu, TNI AL: Pelaksanaan Atas Aspirasi Presiden Prabowo

Komando Daerah Angkatan Laut III, TNI AL akan melindungi kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

Menurut Dankodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, Komandan Komando Daerah Angkatan Laut III, TNI AL akan melindungi kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum.

Ini disampaikan saat konferensi pers pengungkapan penangkapan Narkotika Jenis Sabu Hasil Sinergi TNI AL, Polres Pelabuhan, dan PT Pelni di Mako Kodaeral III, Jakarta Utara, Rabu (15/10/2025).

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk implementasi Asta Cita dan Program Prioritas Presiden (Prabowo Subianto) tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Uki, di lokasi, Rabu.

Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro menyatakan bahwa Prabowo dengan tegas menyatakan bahwa masalah narkoba harus diberantas.

Keempat pelaku diidentifikasi memiliki 16 kantong sabu yang diperkirakan bernilai Rp 10.654.320.000, atau 10,6 miliar. (Sumber Foto : Antara)

“Perlu diketahui memang Bapak Presiden Prabowo, baru pertama kali presiden menyatakan isu peredaran narkoba menjadi isu prioritas beliau dan masuk dalam Asta Cita,” ucap Awang.

Tim Pengamanan PELNI TNI Angkatan Laut, bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelindo, berhasil menangkap empat penumpang dengan 10,344 kg sabu.

Awang menyatakan bahwa puluhan kilogram narkoba itu berasal dari Pontianak dan diduga akan didistribusikan ke wilayah Jakarta oleh empat pelaku.

“Ini sungguh merupakan kebanggaan bagi kami. Kurang lebih dua minggu lalu kami berkunjung ke Komandan menyampaikan kondisi peredaran narkoba di Jakarta, dan saat ini berhasil mengungkap 10 kilogram. 10 kilogram ini besar untuk wilayah Jakarta,” ucap dia.

Keempat pelaku diidentifikasi memiliki 16 kantong sabu yang diperkirakan bernilai Rp 10.654.320.000, atau 10,6 miliar.

Dengan harga rata-rata Rp 1.030.000 per gram, ini berpotensi membahayakan kesehatan 15.000 orang.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keempat pelaku didakwa dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup berdasarkan Pasal 114 Ayat 2, Subsider Pasal 112 Ayat 2, dan Junto Pasal 132 Ayat 1.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today