Dilaporkan bahwa pihak kepolisian berhasil melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik ekstasi rumahan yang lokasinya berada di wilayah Kedoya Utara, Jakarta Barat.
Dalam aksi penggerebekan tersebut, enam orang yang tengah berada di dalam pabrik rumahan itu berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.
“Mereka mempelajari teknik produksi ekstasi melalui media sosial,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sawah Besar Ajun Komisaris Mohammad Rasyid melalui keterangan pers, hari Rabu, 22 Oktober 2025, dilansir dari Tempo.co.

Mengutip Tempo.co, dalam aksi penangkapan itu, pihak kepolisian mendapati sejumlah pelaku tengah memproduksi ekstasi dengan menggunakan mesin berkapasits 5000 per jam.
Rasyid menjelaskan bahwa setiap harinya, para pelaku diperkirakan dapat memproduksi sebanyak 3.000 butir ekstasi.
“Hasil produksinya belum siap edar karena kualitasnya dinilai masih rendah,” kata dia, dalam laman Tempo.co.
Dari hasil penggerebekan tersebut, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, di antaranya yakni 3.232 butir ekstasi seberat 1,7 kilogram, bahan baku seberat 4,1 kilogram serta sejumlah bahan pencampur yang memiliki berat total sekitar 40 kilogram.
Kemudian, pihak kepolisian juga berhasil menyita dua unit mesin pencetak narkotika, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, dan delapan unit telepon genggam.
Dinukil dari Tempo.co, Komisaris Rahmat Himawan, selaku Kapolsek Sawah Besar, menyampaikan bahwa dari sejumlah pelaku yang berhasil dibekuk, tiga di antaranya adalah residivis.
“Satu orang residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun, satu orang pernah jadi kurir dengan vonis lima tahun, dan satu lainnya pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun,” tuturnya di lokasi yang sama, dikutip dari Tempo.co.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.





