Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU karena menggunakan jet pribadi untuk perjalanan dinas.
Dikenal bahwa Afifuddin dan empat anggota Komite Pemilihan Umum (KPU) telah menggunakan pesawat pribadi sebanyak 59 kali, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 90 miliar selama pemilihan umum 2024.

Dalam pesan singkat, Afifudin menyatakan penghormatannya terhadap sanksi peringatan keras DKPP.
“Kita hormati putusan DKPP,” singkat Afifudin, Rabu (22/10/2025).
Sanksi tegas yang diberikan oleh DKPP akan menjadi pelajaran bagi KPU untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di masa depan.
“Menjadi pembelajaran untuk ke depannya,” singkatnya lagi.
Habiskan 90 Miliar
Ketua dan empat anggota KPU telah diberikan sanksi peringatan keras resmi oleh DKPP. Sanksi ini diberikan setelah mereka melakukan perjalanan dinas menggunakan jet pribadi selama pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat adalah empat anggota dan ketua KPU yang naik pesawat pribadi sewaan.
Selasa (21/10/2025), Ratna Dewi Pettalolo, anggota DKPP, menyatakan bahwa kelima anggota KPU itu menggunakan jet pribadi untuk 59 kali perjalanan dinas.
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ujar Ratna.
Tidak ada bukti yang mendukung pernyataan Afifuddin bahwa dalam 59 perjalanan itu, jet pribadi digunakan untuk distribusi logistik.
Ratna menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi dimaksudkan untuk memantau logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun, daerah yang dituju sebenarnya bukan daerah 3T dan memiliki penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang cukup.
Salah satu perjalanan yang dibahas dalam sidang tersebut adalah perjalanan yang menggunakan jet pribadi ke Bali dengan agenda pengawasan logistik, sortir, dan lipat suara.
Jet pribadi juga digunakan untuk pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk memeriksa masalah perhitungan suara dapil di luar negeri.
Kelima anggota KPU itu menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 90 miliar selama 59 kali perjalanan dinas dengan jet pribadi. Bahkan terungkap bahwa salah satu dari mereka menggunakan jet pribadi mewah Embraer Legacy 650.
Selanjutnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan empat anggota KPU RI berdasarkan fakta persidangan.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, dan teradu 5 August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito.





