Dalam Kasus Penipuan Masuk Akpol, Dua Anggota Polres Pekalongan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam kasus penipuan masuk Akpol, dua anggota polisi ditetapkan menjadi tersangka. (Source: Ilustrasi/Pexels via Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 56 Second

Dilaporkan bahwa dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dalam kasus penipuan sebesar miliaran rupiah.

Diketahui bahwa kedua anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu di antaranya adalah Bripka AUK serta Aipda F.

Bripka AUK bersama dengan Aipda F diduga telah terlibat dalam kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian atau Akpol di wilayah Semarang.

Kedua anggota polisi itu bekerja sama dengan dua warga sipil untuk menipu korban. (Source: Ilustrasi/iStockphoto via CNNIndonesia.com)

Dilansir dari Tempo.co, korban dalam kasus penipuan ini dikabarkan bernama Dwi Purwanto, yang mana ia telah ditipu sebesar Rp 2,6 miliar oleh para tersangka.

Kedua anggota polisi itu telah bekerja sama dengan dua warga sipil untuk melancarkan aksi penipuannya terhadap Dwi Purwanto, dengan iming-iming bahwa mereka dapat meluluskan anaknya masuk Akpol Semarang.

“Total ada empat tersangka, dua orang di antaranya anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Dwi Subagio melalui keterangan tertulis, hari Kamis, 6 November 2025, dikutip dari Tempo.co.

Dikabarkan bahwa dua warga sipil yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka lain dalam kasus ini adalah SAP beserta JW.

Dwi Subagio mengungkapkan bahwa SAP bersama dengan JW merupakan orang yang menjadi otak dari kasus penipuan masuk Akpol ini.

Sedangkan dua anggota polisi itu memiliki peran dalam membagikan informasi terkait seleksi penerimaan Akpol serta menjadi jembatan untuk berkomunikasi dengan korban.

Kasus penipuan ini dilaporkan berlangsung dari bulan Desember 2024 sampai dengan April 2025. AUK bersama dengan F memberikan tawaran kepada korban untuk memasukkan anaknya ikut Akpol Semarang, namun dengan syarat bahwa ia harus membayar uang sebesar Rp 3,5 miliar.

Setuju dengan penawaran yang disampaikan para tersangka, korban pun langsung membayarnya dengan total uang yang sudah diberikan sebesar Rp 2,6 miliar.

“Dalam perjalanannya, ternyata anak korban langsung dinyatakan gagal saat tes pemeriksaan kesehatan tahap pertama,” kata Dwi Subagio, dalam laman Tempo.co.

Mengutip Tempo.co, Dwi Subagio menyampaikan bahwa korban sempat diperkenalkan dengan tersangka lainnya, yakni SAP dan JW.

Pada saat proses pengenalan, SAP mengaku bahwa ia adalah adik Kapolri yang dapat mengakali kuota dalam seleksi Akpol, sedangkan JW mengaku dirinya kenal dengan para petinggi Polri.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today