Dilaporkan bahwa dua orang pelaku yang telah melakukan aksi perampokan di sejumlah minimarket yang berada di daerah Jawa Timur, berhasil dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
“Dua orang telah berhasil kami amankan, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangan tertulis, hari Jumat, 7 November 2025, dilansir dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, pihak kepolisian berhasil melakukan identifikasi terhadap empat lokasi yang menjadi latar berlangsungnya aksi perampokan tersebut.

“Kasus ini melibatkan empat laporan polisi di empat wilayah berbeda. Para pelaku beraksi di minimarket di Kabupaten Magetan, Lamongan, Nganjuk, dan Tuban,” ujar dia, dalam laman Tempo.co.
Dikabarkan bahwa dua orang pelaku yang telah dibekuk oleh pihak kepolisian di antaranya adalah SD alias Ameng (43), asal Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat; serta HK (34), asal Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Kemudian, Jules mengatakan bahwa dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yakni I dan T, saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian.
Diketahui bahwa pihak kepolisian juga berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti ketika proses penangkapan berlangsung, meliputi satu unit mobil, dua bilah golok, dua tas, dua lakban merah, serta satu buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB.
AKBP Arbaridi Jumhur, selaku Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, menyatakan bahwa diantara para tersangka itu, terdapat salah satu orang yang memiliki kemampuan untuk merakit senjata api berjenis pen gun.
“Senjata pen gun itu dirakit sendiri oleh pelaku. la belajar secara autodidak dari rekan-rekannya sesama narapidana,” ujar Jumhur, dikutip dari Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, gerombolan ini merupakan kelompok perampok yang anggotanya berasal dari beberapa wilayah di Jawa Barat, seperti Depok, Serengseng Sawah, serta Bogor.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mana mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.






