Dilaporkan bahwa terdapat 14 warga negara asal Cina yang ditangkap oleh petugas Imigrasi Jakarta Utara ketika kedapatan tengah bekerja sebagai buruh kasar dalam sebuah proyek pembangunan mal di daerah Kelapa Gading.
Sejumlah warga negara asing atau WNA yang telah ditangkap oleh petugas imigrasi itu diketahui hanya memiliki izin tinggal kunjungan.

Proses penangkapan sejumlah WNA itu berlangsung pada hari Senin, 10 November 2025, yang mana dilaksanakan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Dilansir dari Tempo.co, 14 orang WNA yang telah ditangkap itu di antaranya adalah QZ, HZ, WF, JM, JJ, PJ, YD, LZ, YD, PG, YS, CW, PS, serta ZG.
Pamuji Raharja, selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, mengungkapkan bahwa pihak Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi melaksanakan proses penangkapan terhadap sejumlah WN Cina tersebut.
“Ketika ditangkap mereka sedang bekerja sebagai mandor, tukang kayu, tukang cat, tukang listrik, tukang las, tukang plafon, hingga tukang keramik,” kata Pamuji melalui keterangan tertulis, hari Jumat, 14 November 2025, dalam laman Tempo.co.
Pamuji menyatakan bahwa pihaknya telah membawa para WNA tersebut ke kantor imigrasi untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
Mengutip Tempo.co, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak imigrasi, terbukti bahwa 14 WN Cina tersebut telah melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, yaitu menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal.
“Dari pekerjaan itu mereka mendapat fasilitas berupa visa dan tempat tinggal,” kata Pamuji, dinukil dari Tempo.co.
Akibat pelanggaran yang telah dilakukan oleh sejumlah WNA tersebut, mereka dikenakan dengan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi.






