Dilaporkan bahwa kasus peredaran narkotika berjenis ganja sebanyak 47 kilogram berhasil dibongkar oleh pihak Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam aksi pembongkaran kasus tersebut, dua tersangka berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian ketika tengah berada di dalam sebuah rumah yang dijadikan sebagai lokasi tempat disimpannya puluhan kilogram ganja itu.

Mengutip Tempo.co, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, mengungkapkan bahwa proses penindakan kasus peredaran ganja ini berlangsung pada tanggal 13 November 2025.
“Berawal dari informasi dari masyarakat terkait peredaran ganja yang gudangnya ada di Deli Serdang,” kata Eko melalui keterangan tertulisnya, hari Minggu, 16 November 2025, dilansir dari Tempo.co.
Menindaklanjuti laporan yang telah diberikan oleh masyarakat, tim Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba pun langsung menuju ke lokasi serta melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat untuk menyimpan sejumlah ganja tersebut.
Pada saat berlangsungnya proses penggeledahan, pihak kepolisian diketahui juga telah membekuk dua pelaku yang berada di lokasi tersebut, di antaranya yakni Suryansyah, yang berperan sebagai penjaga gudang; serta Hardiansyah, sebagai kurir ganja.
Dinukil dari Tempo.co, berdasarkan hasil tes urine yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap dua orang pelaku, memperlihatkan bahwa keduanya positif memakai narkotika berjenis amphetamine serta THC.
Dikabarkan bahwa saat ini, dua orang pelaku yang telah dibekuk oleh pihak kepolisian itu telah dibawa menuju ke Gedung Bareskrim Polri.
Diketahui bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, seperti ganja sebanyak 47 kilogram serta dua unit ponsel.





