Pada hari Jumat malam, 21 November 2025, seorang pria berusia 36 tahun yang memiliki inisial RE, berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian akibat telah membunuh M, 67 tahun, yang merupakan ayah kandungnya.
Dilaporkan bahwa penangkapan pelaku berlangsung pada hari Sabtu malam, 22 November 2025, dilakukan oleh tim gabungan yang di antaranya meliputi pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung, serta Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton.

“Pelaku RE, anak kandung korban M telah berhasil diamankan di wilayah Lampung Selatan pada Sabtu malam,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Yuni Iswandari melalui keterangan tertulis, hari Minggu, 23 November 2025, dilansir dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, Yuni mengungkapkan bahwa saat ini RE telah dibawa serta ditahan di Markas Polsek Kedaton untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
Dikabarkan bahwa kasus pembunuhan ini diawali pada saat terjadinya sebuah perdebatan antara anak dan ayah di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Ketika itu, korban baru saja tiba dari Pesisir Barat dan berencana untuk mengajak anaknya ikut bekerja di kebun yang terletak di wilayah tersebut.
Tetapi, pada saat korban mencoba untuk mengajak anaknya, RE langsung memberikan penolakan sampai terjadi cekcok antara anak dan ayah.
“Pelaku ini masuk kamar dan mengambil sebilah senjata tajam jenis golok. Setelah mendorong paksa korban hingga terduduk di kursi, pelaku langsung menebaskan golok ke arah leher korban,” ujar Yuni, dalam laman Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, korban dikabarkan meninggal di tempat, sedangkan pelaku langsung melarikan diri sembari membawa goloknya itu.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan di lokasi kejadian, pihak kepolisian mendapati sejumlah barang bukti seperti satu bilah sajam jenis golok milik pelaku, pakaian, serta sebuah tas.





