Kasasi yang diajukan oleh Alwin Albar, mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, mengenai kasus korupsi tata niaga komoditas timah, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Perkara dengan nomor 11179 K/PID.SUS/2025 telah diputuskan pada hari Rabu, 13 Maret 2025.
“Amar Putusan, Tolak,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Senin (12/8/2025).
Putusan banding untuk membuka blokir rekening terdakwa dibatalkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Prim Haryadi, bersama dengan anggotanya Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto.
“Menolak permohonan kasasi penuntut umum dengan perbaikan status barang bukti menghapus amar ke-3 putusan Pengadilan Tinggi untuk perintah buka blokir,” lanjut amar.
Ini berarti bahwa rekening Alwin dan orang lain masih diblokir karena dianggap berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dia lakukan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Alwin dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta, serta enam bulan penjara sebagai gantinya.
Dalam kasus ini, Alwin dan terdakwa lainnya disebut menyetujui harga sewa pengolahan timah PT Refined Bangka Tin (RBT) sebesar 4.000 USD per ton dan empat smelter swasta sebesar 3.700 USD per ton tanpa melakukan pemeriksaan kelayakan yang memadai.

Negara mengalami kerugian sebesar 2,2 triliun akibat kerja sama ini.
Selain itu, Alwin dan orang lain disebut terlibat dalam pembuatan surat perintah kerja (SPK) yang dimaksudkan untuk memungkinkan penambang ilegal membeli bijih timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Disebutkan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar 26,6 triliun rupiah dan kerusakan lingkungan sebesar 271 triliun rupiah.
Alwin mengajukan banding setelah vonis di tingkat pertama dijatuhkan.
Pada Selasa, 24 Juni 2025, penuntut umum dan terdakwa meminta banding.
Vonis dari pengadilan tingkat pertama juga diubah oleh majelis hakim tinggi menjadi 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000, subsider 6 bulan penjara,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, Senin pagi.
Hakim tidak menjatuhkan pidana pengganti kepada Alwin dalam putusan banding.





