Enam tersangka akhirnya ditangkap karena pengeroyokan yang membunuh dua mata elang atau penagih hutang di area parkiran TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah beberapa waktu meninggalkan jejak teka-teki tentang identitas pelaku pengeroyokan dan bentrokan yang mengakibatkan kerusakan dan pembakaran lapak pedagang.
Anggota Kepolisian
Polisi mengumumkan dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (12/12/2025) malam bahwa keenam pelaku ternyata anggota Polri.
“Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat malam.
Enam orang tersebut adalah anggota satuan pelayanan yang dikenal dengan nama Yanma di Mabes Polri.
“Adapun identitas keenam pelaku adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM,” ucap Trunoyudo.
Dalam kasus pengeroyokan yang membunuh dua mata elang, MET dan NAT, enam anggota polisi ditangkap oleh penyidik.
“Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” kata Trunoyudo.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu kunci kendaraan, empat helm, lima ponsel, tiga sandal, dan dua pelat nomor kendaraan (TNKB).
Kronologi pengeroyokan yang lengkap
Peristiwa ini bermula pada Kamis malam lalu, pukul 15.45 WIB, ketika dua mata elang menghentikan seorang pengemudi sepeda motor di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Setelah melihat hal itu, lima orang turun dari mobil di belakang pemotor untuk membantu pengendara motor tersebut.
“Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
“Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ucap Trunoyudo, Jumat.
Personel dari Polsek Pancoran tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka parah.
Korban satu telah meninggal di lokasi, dan korban lain mengalami luka serius.
Korban lainnya dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur, tak lama kemudian.
Pada pukul 20.11 WIB, peristiwa itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Setelah mata elang itu meninggal, rekannya menjadi marah dan merusak dan membakar toko dan kios di sekitar lokasi pengeroyokan.
“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban,” ujarnya.
Tidak mematuhi etika dan KUHP
Pasal 170 ayat 3 KUHP menjerat keenam polisi di atas atas perbuatannya yang menyebabkan kematian korban.
Setelah bukti permulaan yang dinilai cukup, pasal-pasal tersebut diterapkan.
“Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan di-backup dengan penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri,” ucap Trunoyudo.
Selain itu, setelah diperiksa dan dievaluasi oleh Divisi Propam Polri, mereka juga ditetapkan melanggar kode etik Polri.
“Didapatkan hasil bahwa telah ditetapkan enam orang anggota Polri di sini adalah anggota pada Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri sebagai Terduga Pelanggar,” kata Trunoyudo.
Setelah proses pemberkasan selesai, keenamnya dijadwalkan menghadiri persidangan kode etik pada Rabu, 17 Desember 2025.
“Maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelas Trunoyudo.
Mereka dinilai karena melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Semua ini menyatakan bahwa anggota polisi diharuskan untuk mematuhi dan menghormati hukum.
Selain itu, mereka dianggap melanggar Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang anggota Polri melakukan kekerasan, berperilaku kasar, atau tidak patut.





