Diduga Telah Mencabuli Enam Anak di Bawah Umur, Seorang Kuli Panggul di Cianjur Dibekuk Polisi

Seorang pria berusia 34 tahun dibekuk oleh pihak Satreskrim Polres Cianjur akibat diduga telah mencabuli enam orang anak di bawah umur. (Source: Ilustrasi/Shutterstock via Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

Dilaporkan bahwa seorang pria berusia 34 tahun dengan inisial FR berhasil dibekuk oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor atau Satreskrim Polres Cianjur akibat diduga telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap enam orang anak di bawah umur.

FR melakukan aksi bejatnya itu di sebuah gudang kosong yang lokasinya berdekatan dengan pasar tempat ia bekerja sebagai kuli panggul.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di sebuah gudang kosong yang berlokasi di dekat pasar tempat ia bekerja. (Source: Ilustrasi/Shutterstock via Tempo.co)

Mengutip Tempo.co, Ajun Komisaris Fajri Amelia Putra, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, mengungkapkan bahwa keenam anak di bawah umur yang telah menjadi korban dalam aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh FR memiliki usia mulai dari 7 sampai dengan 13 tahun.

“Sebagian besar korban merupakan anak di bawah umur. Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujar Fajri melalui keterangan tertulis, hari Minggu, 14 Desember 2025, dilansir dari Tempo.co.

Fajri mengatakan bahwa gudang kosong yang kerap dijadikan pelaku sebagai tempat untuk melancarkan aksi bejatnya itu memiliki kondisi yang sepi serta kurang pengawasan.

Dikabarkan bahwa modus yang dilakukan FR ketika hendak melancarkan aksi bejatnya itu adalah dengan membujuk serta menjanjikan imbalan uang sebesar Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu kepada sejumlah anak tersebut.

Kemudian, ketika hendak melakukan aksi bejatnya itu, FR memutar sebuah video dari telepon genggam miliknya dan mempertontonkannya kepada korban.

Dinukil dari Tempo.co, sebagai langkah pencegahan serta pemulihan terhadap sejumlah anak di bawah umur yang telah menjadi korban dalam kasus pemerkosaan ini, pihak kepolisian menyiapkan pendampingan psikologis yang ditujukan untuk korban beserta keluarganya.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, FR dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today