Dilaporkan bahwa dua orang pemilik gudang di Bali telah dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal atau Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dua orang yang telah dibekuk oleh pihak kepolisian itu diketahui berinisial SB serta ZT, yang mana mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berasal dari kegiatan impor baju bekas lewat jalur perdagangan ilegal.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kegiatan impor pakaian bekas ilegal yang dilakukan oleh para tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2021 sampai 2025.
Mengutip Tempo.co, dalam periode empat tahun itu, para tersangka dikabarkan telah menghabiskan modal yang totalnya mencapai hingga sebesar Rp 669 miliar.
“Importasi dilakukan dari Korea Selatan melalui Malaysia dengan tujuan akhir wilayah Tabanan, Bali,” kata Ade melalui keterangan tertulis, hari Selasa, 16 Desember 2025, dilansir dari Tempo.co.
Ade menyampaikan bahwa sejumlah uang yang diperoleh para tersangka dari hasil bisnis ilegal itu dipakai untuk membeli serta menguasai berbagai aset.
Sejumlah aset yang dibeli dan dimiliki pelaku di antaranya meliputi kendaraan roda empat, bus, hingga disimpan di dalam rekening bank yang beratas namakan para tersangka.
Dinukil dari Tempo.co, Ade menyatakan bahwa akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dikenakan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 KUHP.
Saat ini, para tersangka tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, setelah sebelumnya mereka dipindahkan dari Rutan Polresta Denpasar pada tanggal 15 Desember 2025.





