Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Roni Dwi Susanto, telah dijadwalkan oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait pemerasan terhadap perusahaan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (16/12).

Budi belum menjelaskan apakah Roni benar-benar hadir atau tidak, serta bahan pemeriksaan yang akan dicecar penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Roni adalah mantan Kepala LKPP dan juga Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK. Terkait panggilan pemeriksaan ini, dia belum memberikan pernyataan.
Kasus Sertifikasi K3 Pemerasan
KPK mengamankan 14 orang pada Rabu (20/8) malam dalam operasi tangkap tangan (OTT). 11 di antaranya, termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyatakan dalam konferensi pers pengungkapan kasus bahwa pemerasan ini terjadi antara tahun 2019 dan 2020.
KPK menyatakan bahwa selama proses penerbitan sertifikat, harganya dibuat mahal dan uang mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya mencapai Rp 81 miliar.
Di sisi lain, ASN Kemnaker menerima jumlah uang terbesar, sebesar Rp 69 miliar. Dia diduga bertanggung jawab atas pemerasan ini. Ini adalah Irvian Bobby Mahendro dari IBM yang akan bertugas sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 dari tahun 2022 hingga 2025.
Digunakannya untuk belanja, hiburan, perawatan rumah, dan memberikan uang tunai kepada beberapa orang. Selain itu, diperkirakan Irvian menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.
Meskipun demikian, Noel diduga menerima jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler pada Desember 2024, dua bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
Noel juga meminta maaf kepada banyak orang setelah dia ditetapkan tersangka. Noel juga membantah telah di-OTT oleh KPK. Dia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya tidak berkaitan dengan pemerasan.
Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Noel sebagai Wamenaker.
KPK kemudian menyelidiki kasus tersebut dan menetapkan tiga tersangka baru, yaitu:
- Chairul Fadhly Harahap, Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker;
- Sunardi Manampiar Sinaga, Kabairo Humas Kemnaker;
- Haiyani Rumondang, mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker.
Diduga, dalam kasus pemerasan ini, para tersangka baru juga menerima uang.





