Baru-baru ini, X, yang merupakan platform media sosial, telah melakukan pemenuhan terhadap kewajibannya untuk membayar denda administratif dengan total mencapai hingga sebesar Rp 80 juta kepada pihak pemerintah Indonesia.
Dikabarkan bahwa sejumlah denda yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada media sosial tersebut dilakukan akibat keterlambatan X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang diberlakukan.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, melalui keterangan tertulis, hari Sabtu, 13 Desember 2025, dilansir dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, Alex mengungkapkan bahwa setelah diselenggarakannya komunikasi intensif yang dilakukan bersama dengan pihak X, platform tersebut pun langsung memberikan tanggapannya melalui surat elektronik atau e-mail.
Surat itu berisikan penunjukan perwakilan resmi dari pihak X untuk melakukan proses pembayaran denda administratif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” tutur Alex, dalam laman Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sejumlah denda yang telah dibayarkan oleh X telah diproses melalui mekanisme resmi yang kemudian langsung disetorkan ke kas negara yang dikelola Kementerian Keuangan.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” ujar Alex, dikutip dari Tempo.co.





