Dilaporkan bahwa barang bukti sebanyak 300 kilogram narkotika yang diperoleh dari hasil penindakan sejumlah kasus sejak bulan Oktober sampai Desember 2025, telah dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional atau BNN.
Suyudi Ario Seto, selaku Kepala BNN, mengungkapkan bahwa aksi pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika tersebut berlangsung di dua lokasi.

“Dilaksanakan di Tanjung Priok Jakarta Utara dan Karawang, Jawa Barat,” kata Suyudi melalui keterangan tertulisnya, hari Rabu, 17 Desember 2025, dilansir dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, sejumlah barang bukti narkotika sebanyak 300 kilogram yang telah dimusnahkan oleh BNN tersebut, di antaranya terdiri dari sabu seberat 113.230,10 gram; sabu cair sebanyak 318 ml; ganja seberat 233.866,21 gram; serta ekstasi sebanyak 5.044 butir dan 28,18 gram.
Kemudian, prekursor cair sebanyak 3.911 ml; prekursor padatan seberat 1.064 gram; cairan bahan kimia sebanyak 2.602 ml; dan bahan kimia padatan seberat 1.300 gram.
Dikabarkan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan itu berdasarkan hasil pemilahan yang sebelumnya telah dilakukan, sementara sebagian lainnya bakal digunakan untuk kebutuhan pemeriksaan di laboratorium.
Dinukil dari Tempo.co, jumlah sebenarnya dari seluruh barang bukti yang diamankan BNN dari penindakan berbagai kasus di sejumlah provinsi di Indonesia yaitu sabu seberat 113.653,66 gram; sabu cair sebanyak 329 ml; ganja seberat 235.113,13 gram; dan ekstasi sebanyak 5.085 butir serta 29,14 gram.
Lalu, prekursor cair sebanyak 3.911 ml; prekursor padatan seberat 1.064 gram; cairan bahan kimia sebanyak 2.602 ml; serta bahan kimia padatan seberat 1.300 gram.
Diketahui bahwa sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh BNN itu merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan dalam berbagai kasus, salah satunya adalah pembongkaran peredaran ganja jaringan WIN yang berlangsung di wilayah Sumatera Utara.





