Bripda AMZ dan Brigadir IAM Dipecat Karena Terlibat Dalam Pengeroyokan Matel di Kalibata

Birgadir IAM dan Bripda AMZ resmi dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat. (Sumber Foto : Hanifah Salsabila)
0 0
Read Time:2 Minute, 13 Second

Birgadir IAM dan Bripda AMZ resmi dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) atau penagih hutang hingga tewas di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri di Mabes Polri pada Rabu (17/12/2025) memutuskan keduanya dipecat.

“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu malam.

Dalam persidangan, Bripda AMZ adalah pemilik kendaraan yang sempat diberhentikan oleh debt collector atau matel.

Bripda AMZ kemudian menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk menghubungi Brigadir IAM setelah matel diberhentikan.

Brigadir BN, Brigadir JLA, Brigadir RGW, dan Brigadir MIAB pergi bersama Brigadir IAM ke lokasi kejadian.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa keempat anggota tersebut hanya menerima ajakan seniornya dan terlibat dalam pengeroyokan.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi etik kepada Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB atas perbuatannya. Mereka juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di depan sidang.

Bripda AMZ adalah pemilik kendaraan yang sempat diberhentikan oleh debt collector atau matel. (Sumber Foto : Kompas.com)

Selain sanksi etik, keempatnya juga menghadapi sanksi administratif berupa demosi selama lima tahun dan mutasi.

“Polri tidak mentolerir pelanggaran, siapapun pelakunya. Setiap anggota wajib mematuhi hukum, etika, dan aturan yang berlaku. Penegakan kode etik ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Erdi.

Kronologi Pertempuran Kalibata Matel

Dilaporkan bahwa pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, terhadap dua penagih hutang atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan, menyebabkan kematian dua korban dan perusakan fasilitas publik.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, pukul 15.45 WIB, ketika seorang pengemudi sepeda motor dihentikan oleh dua mata elang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Setelah melihat hal itu, lima orang turun dari mobil di belakang pemotor untuk membantu pengendara motor tersebut. Warga mengatakan bahwa kelima orang itu memukuli dua pria dan membawa mereka ke pinggir jalan.

Polisi dari Polsek Pancoran tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka parah.

Korban satu telah meninggal di lokasi, dan korban lain mengalami luka serius. Korban lainnya dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB setelah kematian mata elang membuat rekan-rekannya marah dan membakar toko dan kios di sekitar lokasi pengeroyokan.

Keenamnya diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan dikenai Pasal 170 ayat 3 KUHP mengenai pengeroyokan yang mengakibatkan kematian korban.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today