2026, DJP Berkomitmen untuk Mengejar 35 Konglomerat Penunggak Pajak Terbesar

(DJP) Kementerian Keuangan, konglomerat atau wajib pajak penunggak terbesar akan ditagih aktif hingga 2026. (Sumber Foto : Shutterstock)
0 0
Read Time:1 Minute, 9 Second

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, konglomerat atau wajib pajak penunggak terbesar akan ditagih aktif hingga 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya terus menerus pemerintah untuk mendapatkan uang dari negara, terutama dari sektor Wajib Pajak Besar.

Menurut Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (LTO), fokus penagihan aktif pada tahun depan akan tetap pada 35 wajib pajak konglomerat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penagihan terhadap 200 wajib pajak penunggak terbesar di seluruh negeri.

Kanwil LTO berkonsentrasi pada penagihan aktif pada 35 wajib pajak yang termasuk dalam daftar 200 penunggak terbesar nasional hingga akhir 2025, dengan tunggakan total mencapai Rp 7,521 triliun.

Kanwil LTO berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp 3,687 triliun, atau 49,02 persen, dari upaya penagihan yang dimulai pada Agustus 2025 hingga Desember 2025.

Fokus penagihan aktif pada tahun depan akan tetap pada 35 wajib pajak konglomerat. (Sumber Foto : Kontan.id)

Namun, sampai 2026, penagihan akan menjadi tujuan utama karena sisa tunggakan yang signifikan.

“Kanwil DJP Wajib Pajak Besar akan melanjutkan kegiatan penagihan aktif atas 35 wajib pajak penunggak terbesar nasional tahun 2026,” tulis Kanwil LTO dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Kanwil LTO menegaskan bahwa penagihan wajib pajak besar yang menunggak akan terus dilakukan secara persuasif dan aktif untuk menjaga penerimaan negara. Semua proses akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today