Akibat Melakukan Pelanggaran, 19 Personel Polisi di Bangka Belitung Dipecat

Akibat terbukti telah melakukan pelanggaran, 19 orang personel Polda Kepulauan Bangka Belitung dipecat. (Source: Kompas.com/Heru Dahnur)
0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

Dilaporkan bahwa akibat terbukti telah melakukan pelanggaran, 19 orang personel Kepolisian Daerah atau Polda Kepulauan Bangka Belitung dipecat.

Selain personel yang melakukan pelanggaran, pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung juga memecat sejumlah anggotanya yang merupakan penyuka sesama jenis, yakni lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.

Sepanjang tahun 2025, terdapat sebanyak 188 personel polisi yang telah diberikan sanksi akibat melakukan pelanggaran. (Source: Ilustrasi/Net via Serikatnews.com)

Mengutip Tempo.co, Inspektur Jenderal Viktor Theodorus Sihombing, selaku Kapolda Bangka Belitung, mengungkapkan bahwa aksi pemecatan yang dilakukan tehadap sejumlah anggotanya itu telah sesuai dengan peraturan kepolisian tentang kode etik dan hasil keputusan komisi kode etik kepolisian.

“Ini sudah menjadi dasar hukum bagaimana kepolisian menyikapi pelanggaran anggota yang menyukai sesama jenis. Semua kami PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Termasuk juga yang sedang proses,” ujar Victor melalui Rilis Kinerja Akhir Tahun Polda Babel, hari Rabu, 31 Desember 2025, dilansir dari Tempo.co.

Terkait dengan kasus LGBT di Bangka Belitung, Victor menyampaikan bahwa hal ini tidak hanya terjadi di lingkungan instansi kepolisian saja, namun sering kali muncul di tengah-tengah masyarakat.

“Sebenarnya ini bukan hal baik. Tetapi tetap menjadi perhatian kami meski dibilang itu tidak manusiawi dan melanggar HAM. Karena ada aturan yang harus kami pedomani, maka kami akan melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan,” ujar dia, dalam laman Tempo.co.

Victor menjelaskan bahwa pihaknya tidak bakal memberikan toleransi kepada seluruh anggota polisi yang diketahui merupakan penyuka sesama jenis.

“Sebenarnya hubungan seperti itu banyak di masyarakat. Saya enggak tahu di KUHP yang baru apakah bisa menjadi dasar hukum untuk penindakan di tengah masyarakat. Kalau di kami sudah jelas tidak ada toleransi apa pun pangkatnya,” katanya, dikutip dari Tempo.co.

Dinukil dari Tempo.co, sepanjang tahun 2025, Victor menyebut, terdapat sebanyak 188 personel polisi yang telah diberikan sanksi akibat melakukan pelanggaran, di antaranya yakni 19 orang sanksi PTDH, 18 orang sanksi demosi, 85 orang sanksi disiplin, 62 orang sanksi etik, serta 4 orang sanksi pidana.

“Tidak hanya memberikan punishment kepada polisi melanggar. Kami juga memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi di berbagai bidang pada tahun ini dengan 311 orang anggota,” ungkapnya, dilansir dari Tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today