Selain kehilangan rumahnya, Nenek Elina Widjjajanti juga kehilangan sejumlah sertifikat yang diduga raib setelah pembongkaran rumahnya.
Sekarang, nenek berusia 80 tahun itu berharap semua barangnya akan dikembalikan. Rumah Nenek Elina, yang terletak di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025 oleh Samuel dan rekannya.
Samuel mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014, tetapi Nenek Elina tidak merasa menjualnya. Akibatnya, rumah itu dibongkar.
Saat ini, penyidikan telah dimulai dan beberapa tersangka telah ditetapkan oleh Polda Jatim.
Sebaliknya, nenek Elina masih ingin rumahnya dibangun ulang. Selain itu, dia berharap seluruh dokumen penting akan ditemukan.
“Harapan saya ya kembalikan seperti asal. Dibangun seperti asal,” kata Nenek Elina usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Rabu (31/12/2025).
Dokumen yang Diduga Hilang
Meskipun demikian, ada beberapa dokumen yang diduga hilang, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) properti yang terletak di Nirwana Eksekutif atas nama Lusiana Sintawati dan SHM properti yang terletak di HK.
Selain itu, terdapat sejumlah obyek rumah yang diakui sebagai hak milik hukum (SHM), termasuk toko (Ruko) di Balongsari Surabaya yang dimiliki oleh Lusiana Sintawati; dua SHM rumah di Perumahan Balongsari Surabaya; tanah tambak di Kabupaten Tulungagung yang dimiliki oleh Lusiana Sintawati; dan C dari SHM rumah dan mutasi tanah yang dimiliki oleh Elisa Irawati.

“Surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian, semuanya,” pintanya.
Nenek Elina dan keluarganya tinggal di sebuah kos-kosan di Balongsari, Surabaya, setelah rumahnya dibongkar.
“Di kos-kosan daerah Balongsari,” kata kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, Minggu (29/12/2025).
“Iya (ditanggung keluarga),” kata Elina.
Proses Hukum, kasus Nenek Elina
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Nenek Elina oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Samuel (SAK), Yasin (MY), dan Klowor (SY).
Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP, yang mengatur tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Saat ini kita masih fokus mendalami tindak pidana 170 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Jules Abraham Abast, Rabu (31/12/2025).
Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa ada kemungkinan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akan menyelidiki dugaan pidana lain selain kekerasan dalam kasus Nenek Elina.
Ada dugaan keterlibatan mafia tanah di dalamnya.
“Kita belum sampai ke sana. Nanti kita akan dalami juga terkait kepemilikan (tanah) dari Nenek Elina atau pun pihak lain yang merasa memiliki,” ungkap Jules.
Penghancuran Rumah Nenek Elina
Kasus ini bermula ketika rumah Nenek Elina, yang terletak di Dukuh Kuwukan Nomor 27 RT 005, RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, diduga dibongkar paksa oleh Samuel (SAK) pada 6 Agustus 2025.
Samuel mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut dari Elisa Irawati, pemilik sebelumnya, sejak 2014. Namun, pihak Elina menentang pembelian tersebut. Kakak kandung Elina adalah Elisa.
Elisa tidak menikah dan tidak memiliki anak adopsi. Dia meninggal pada tahun 2017, meninggalkan enam anggota keluarganya, termasuk Elina.
Rombongan Samuel mengunjungi Elina pada 5 Agustus 2025. Diduga oleh oknum organisasi masyarakat, Yasin (MY) membantu Samuel mengusir paksa Elina dari rumah.
Yasin tertangkap sedang mengangkat Nenek Elina bersama tiga orang lainnya.
Elina kemudian melaporkan Samuel dkk ke Polda Jawa Timur pada tanggal 29 Oktober 2025 dengan nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.





