Dilaporkan bahwa telah terjadi sebuah insiden pembunuhan yang memakan korban seorang pria lanjut usia (lansia) berusia 75 tahun berinisial LHN.
Korban didapati dalam kondisi tewas di dalam kediamannya yang berlokasi di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Mengutip Tempo.co, pria lansia tersebut diduga telah dibunuh oleh anak angkatnya sendiri yang memiliki inisial FK.
Komisaris Besar Budi Hermanto, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa tubuh LHN pertama kali ditemukan pada Sabtu dini hari, 10 Januari 2026, oleh adik kandungnya.
“Pelapor kemudian mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan,” ujar Budi melalui keterangannya, hari Mingu, 18 Januari 2026, dilansir dari Tempo.co.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan proses investigasi di lokasi kejadian, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara.
Berdasarkan hasil sejumlah proses investigasi yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, kemudian FK pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Saksi yang mengetahui kronologi insiden pembunuhan tersebut menjelaskan bahwa tersangka diduga telah melakukan tindakan penganiayaan kepada korban dengan cara mencekik serta memukulnya menggunakan balok.
Dinukil dari Tempo.co, tersangka sempat memukul bagian wajah korban berkali-kali menggunakan batu bata sampai korban mengalami pendarahan serta bagian tengkoraknya retak.
Budi menyampaikan bahwa penyebab tersangka menghabisi nyawa korban itu diduga akibat masalah ekonomi, yang mana ketika itu pelaku tengah memerlukan uang untuk kebutuhan rumah tangga serta perbaikan kendaraan angkutan kota.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dikenakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.






