Sebuah penyelidikan baru tentang tata kelola minyak PT Pertamina telah dikonfirmasi oleh Kejagung.
Penyelidikan, tentang mana informasi telah tersebar sejak 9 Januari 2026, masih dalam tahap awal dan dilakukan secara tertutup oleh tim penyidik.
“Tim penyidik Gedung Bundar memang ada melakukan penyelidikan tapi sifatnya masih tertutup, itu tindak lanjut dari laporan pengaduan dan dulu memang ada perkembangan, yang jelas masih penyelidikan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/1/2026) malam.

Anang mengakui bahwa dia belum dapat memberikan informasi yang lebih rinci tentang masalah baru ini, tetapi dia memastikan bahwa topik utama investigasi baru ini adalah tata kelola minyak Pertamina.
“Spesifiknya terkait tata kelola minyak,” kata dia.
Anang tidak menampik bahwa ada hubungan antara penyelidikan ini dan kasus Pertamina sebelumnya.
Sebelumnya, Kejagung juga menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan 18 terdakwa.
Namun, ia menegaskan bahwa kasus ini berasal dari aduan baru yang berbeda dari waktu ke waktu.
“Kemungkinan iya, tapi ini berdasarkan dari aduan. Periodenya barulah 2023-2025,” ujar Anang.
Ia menyatakan bahwa tata kelola minyak mencakup banyak aktivitas dan tidak terbatas pada satu aspek.
“Ya tata kelola minyak kan ada beberapa jenis kegiatan di situ, baik impor, penjualan, seperti itu,” kata Anang.
Anang menyatakan bahwa dia belum memperoleh informasi detail tentang pihak yang melaporkan dugaan perkara tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa identitas pelapor masih dalam pengetahuan penyidik.
“Enggak tahu. Itu posisi di penyidik, belum dapat informasi pelapornya siapa,” ucapnya.





